‎Perda Pendidikan Disosialisasikan, Ari Ashari Ilham Minta Pemkot Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

MAKASSAR, ERAINSPARASICOM – Pemerintah Kota Makassar didorong untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak, terutama dari kalangan tidak mampu. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, SE, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Almadera Makassar, Selasa (15/07/2025).

‎Dalam kegiatan yang menghadirkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan akademisi ini, Ari menyampaikan bahwa salah satu ruh dari perda tersebut adalah menjamin pendidikan yang inklusif dan tanpa diskriminasi.

‎”Kami paham betul bahwa situasi saat ini disaat penerimaan siswa baru, pendidikan adalah hak dasar. Pemerintah harus menjamin tidak ada satu pun anak di Kota Makassar yang putus sekolah karena persoalan biaya. Kita juga harus pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan beasiswa yang tepat sasaran,” ungkapnya.



‎Lanjut Legislator Fraksi NasDem Makassar ini juga mengkritisi pentingnya sinkronisasi data penerima bantuan pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau malah menyasar yang tidak tepat. “Saya akan terus memantau perkembangan penerimaan siswa baru dan menjamin bantuan pendidikan yang merata. Maka ke depan, saya akan memastikan anak mendapatkan pendidikan, dan pendataan lebih transparan,” katanya.

‎Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr. H. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd, dalam paparannya menyebut Perda Nomor 01 Tahun 2019 memberikan landasan kuat dalam perumusan program kerja dinas pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penguatan peran komite sekolah.

‎”Dengan perda ini, kami memiliki acuan hukum yang jelas dalam menyusun kebijakan pendidikan yang berkelanjutan. Ini juga menjadi instrumen evaluasi kinerja satuan pendidikan di semua jenjang,” ujar Syarifuddin.

‎Hal senada juga diungkapkan Kurniati, S.STP, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Makassar. Ia menekankan bahwa implementasi perda ini sangat penting di tingkat pendidikan dasar sebagai fondasi pembentukan karakter anak.



‎”Kami fokus agar anak usia sekolah dasar tidak hanya bisa bersekolah, tapi juga mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan. Salah satu perhatian kami adalah bagaimana perda ini juga memperkuat pengawasan terhadap kekerasan di lingkungan sekolah,” ungkap Kurniati.

‎Sementara itu, akademisi Kaharuddin, S.IP, menilai Perda ini sebagai bagian dari reformasi kebijakan pendidikan daerah. Ia menggarisbawahi perlunya keterlibatan aktif masyarakat agar implementasi perda tidak hanya sebatas formalitas.

‎”Pendidikan adalah urusan semua pihak, bukan hanya pemerintah. Maka dari itu, penting juga dilakukan pelatihan-pelatihan bagi guru, pengurus sekolah, dan orang tua agar mereka memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam perda,” jelas Kaharuddin.

‎Sosialisasi ini juga menjadi ajang tukar pikiran antara pemangku kepentingan dan peserta dari kalangan pendidik dan masyarakat umum. Berbagai masukan mengemuka, mulai dari distribusi seragam gratis, beasiswa miskin, hingga penguatan pendidikan karakter di sekolah negeri dan swasta.(*)