Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Harry Kurnia Pakambanan Pastikan Anak tak Mampu Dapat Beasiswa

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Pentingnya Pemerintah Kota Makassar perlu menjamin tidak ada anak putus sekolah di Kota Makassar dan memastikan anak yang tidak mampu mendapatkan beasiswa.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang di selenggarakan di Hotel Harper Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat (02/02/2024).

“Tujuan daripada kegiatan ini program beasiswa yang kemarin sudah dinikmati beberapa warga Makassar, dilanjutkan tahun depan. Pentingnya sekarang masyarakat mengetahui cara mendapatkan jalur untuk sekolah dengan gratis,” ujar Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.

“Karena kita harus mengetahui bahwa seluruh Sekolah negeri di Kota Makassar itu sudah tidak memungut biaya, sehingga masih ada orang-orang di sekitar kita yang masih kurang pemahaman terkait itu,” katanya.

Lanjut, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa masih ada orang tua yang masih acuh terkait pendidikan anaknya. Padahal orang tua ku dan masyarakat harus mengetahui bahwa masa depan anak, tergantung bagaimana kualitas pendidikannya.

“Karena kita mengetahui bahwa hanya satu pekerjaan yang tidak membutuhkan ijazah yaitu untuk menjadi seorang pengusaha atau wirausaha. Tetapi yang namanya untuk menjadi pegawai baik, itu pegawai swasta maupun pegawai negeri itu sangat tergantung pada ijazah yang dimiliki,” jelasnya.

“Sehingga sangat perlu kita mengetahui bahwa sekolah itu wajib untuk anak-anak kita. Kewajiban bagi saya untuk memastikan bahwa usia PAUD sampai SMP itu semua harus sekolah,” bebernya.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber Kepala SD Mannuruki, Fatra Gasong dan Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

“Kalau ada yang tidak sekolah anaknya diwilayahnya sampaikan ki bahwa ada Perda ini. Inilah tugasnya pak dewan pastikan, fungsi dari semua untuk bagaimana menyampaikan kepada perwakilan dari yang berada di wilayahnya bahwa masih ada anak putus sekolah,” imbuh Pejabat Fungsional Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dr Syarifuddin MPd.

Terlebih lagi, Ia mendorong bagaimana masyarakat berperan untuk membantu pemerintah untuk melaporkan masih adanya anak yang belum mendapatkan pendidikan.

“Jadi masing-masing untuk bagaimana kalian bisa membantu anak-anak tersebut untuk melanjutkan yang sedang khusus sekolah. Karena itu akan menjadi amal jariah juga buat kita semua pada saat kita membantu orang-orang di wilayah ta’,” katanya.

“Pendidikan itu hanya kewajiban dari orang tuanya tetapi itu kewajiban bagi kita semuanya. Karena tidak kurang juga, kita munculkan rasa tanggung jawab kita terkait orang-orang sekitar kita di tengah-tengah kita sudah ada perda penyelenggaraan pendidikan ini,” tuturnya. (Ad)