ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah kota Makassar dan DPRD dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (30/03/2024).
Lanjut, Legislator Fraksi Gerindra Makassar mengaku penyusunan Produk Hukum Daerah, merupakan hasil rancangan terbaru dari pemerintah kota dan DPRD Makassar di tahun 2020.
“Perda ini didalamnya mengatur terkait semua perda yang ada di Makassar baik itu yang diinisiasi DPRD maupun pemerintah,” ungkapnya.
Andi Pahlevi menyampaikan perda yang disosialisasikan kali ini termasuk baru diterbitkan. Olehnya, warga wajib tahu adanya peraturan ini. Ia juga menambahkan warga juga mesti paham alur produk hukum seperti perda. Sebab, tidak langsung cepat diterbitkan.
“Perda ini menjelaskan bagaimana cara penyusunannya, bagaimana itu perda bisa sampai diterbitkan,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan produk hukum apapun yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Ini jelas asasnya perda ini bermanfaat untuk masyarakat, tidak hanya bagi DPRD dan eksekutif,” katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini mengundang Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril dan Staf Sekertariat DPRD Makassar, Zainal Abidin.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Makassar, Syahril menyatakan perda ini belum banyak disosialisasikan. Ia bersyukur bahwa Andi Pahlevi yang getol mensosialisasikan.
“Beliau ini memberikan pemahaman ke kita kalau ada perda seperti ini, dan bisa kita lihat juga nanti di website DPRD,”ucapnya.
“Sama seperti yang dibilang tadi pak dewan, semua perda yang ada itu untuk bermanfaat ke masyarakat. Jadi tidak mudah memang dibuat karena melihat pertimbangan yang ada,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan semua perda yang dibuat dengan merujuk pada aturan pusat. “Jadi memang itu turunan dari undang-undang diatasnya,”akunya.
“Perda ini juga memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya lebih efisien,” tuturnya. (*)