‎Perda “Sapu Jagad” Disosialisasikan, Andi Makmur Burhanuddin Tekankan Pentingnya Ketertiban dan Ketentraman Warga

‎MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat atau yang dikenal sebagai Perda “Sapu Jagad”. Kegiatan ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Kamis (18/12/2025).

‎Sosialisasi dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, yang menegaskan bahwa Perda tersebut disusun sebagai pedoman bersama agar kehidupan bermasyarakat berjalan tertib, aman, dan saling menghargai.

‎“Perda ini lahir dari kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat. Hidup berdampingan tentu membutuhkan aturan yang harus kita pahami dan taati bersama,” ujar Andi Makmur dalam sambutannya.



‎Ia menjelaskan, Perda Ketertiban Umum tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat. Karena itu, sosialisasi menjadi langkah penting agar warga memahami tujuan dan substansi aturan tersebut.

‎“Peraturan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa pemahaman dan partisipasi masyarakat, pelaksanaannya tidak akan optimal. Inilah alasan kami terus melakukan sosialisasi,” jelasnya.

‎Ketua Fraksi PKB Makassar ini juga berharap peserta kegiatan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi Perda kepada lingkungan masing-masing, sehingga tercipta ketertiban dan ketentraman secara kolektif.

‎“Kami ingin masyarakat bukan hanya tahu, tapi juga merasa memiliki Perda ini. Ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

‎Sementara itu, Camat Tamalate Emil Yudiyanto selaku narasumber menekankan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2021 menjadi payung hukum bagi pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam menjaga ketertiban lingkungan.

‎“Perda ini menjadi dasar kami di wilayah untuk melakukan pembinaan, pencegahan, dan penanganan gangguan ketertiban umum secara persuasif,” katanya.

‎Praktisi Drs. M. Nawir menambahkan bahwa Perda “Sapu Jagad” mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, mulai dari ketertiban lingkungan, aktivitas usaha, hingga perlindungan masyarakat.

‎“Karena cakupannya luas, pemahaman masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya,” ujarnya.

‎Hal senada disampaikan Muh. Haekal, yang menilai Perda ini sebagai instrumen penting untuk membangun budaya tertib dan disiplin di tengah masyarakat Kota Makassar.

‎“Ketertiban bukan semata penegakan aturan, tetapi juga upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi semua,” tutupnya.(*)