ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad mengizinkan penduduk untuk memfoto hasil C1 atau hasil perhitungan surat nada di TPS.
Bahkan Memfoto hasil C1 adalah anggota berasal dari pengawasan yang ditunaikan oleh penduduk pada jalannya
“Silahkan difoto jangan dilarang, terkecuali darang maka dapat dianggap pelanggaran administrasi. Hasil C1 itu wajib dipublikasikan dan jadi punya publik,” kata Saiful, di selah-selah acara Coffee Morning yang digelar oleh Bawaslu Sulsel, di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis 8 Februari 2024.
Saiful mengatakan, yang dilarang adalah mempunyai HP di dalam bilik suara, kemudian memfoto selagi mencoblos surat suara.
“Yang dilarang foto disaat masuk di bilik nada kemudian memfoto, terkecuali hasil C1 kan dipublikasi dan itu jadi punya publik,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Sulsel dapat berusaha menahan tindak kecurangan yang berpotensi berjalan disaat hari H pemilihan pada 14 Februari 2024 nantinya.
“Kita dapat memperketat pengawasan dan juga melibatkan saksi partai. Kita juga udah petakan, ini yang mutlak diawasi dan kita dapat titip saksi, sehingga jadi atensi sama-sama,” pungkasnya.