ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Memperhatikan keamanan dan kepastian hukum saat guru mengajar di sekolah telah dijamin dalam peraturan. Sehingga penting menjamin dunia pendidikan berjalan dengan memberikan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi saat menggelar sosialisasi dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Palace Makassar, di Jalan Tentara Pelajar Makassar, Sabtu (27/1/2024).
“Didalam perda ada aturan dan batasan sepanjang tidak melakukan tindakan yang menjadi pidana bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Karena ada beberapa perkara diupayakan dan diutamakan supaya bisa dibicarakan kekeluargaan di sekolah,” beber Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini.
Turut hadir menjadi narasumber dari Wakil Kepala Sekolah SMK 4 Makassar, Drs Abd Aziz Olly MPd, dan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, H Dahyal serta masyarakat yang berada di Dapil II Makassar.
“Berbicara soal pendidikan khususnya perlindungan guru, saya sampaikan kalau ada yang mengeluh terkait pekerjaan yang dilakukan di sekolah dalam bentuk apapun itu, silahkan gunakan perda ini sebagai payung hukum,” ungkapnya.
Lanjut Legislator dua periode Makassar ini bahwa pemerataan pendidikan sebagai upaya pemerintah memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat.
“Karena kita tahu betul, jika tidak ada bantuan guru disekolah bimbing anak ta itu akan seperti apa. Apalagi kita sudah rasa waktu sekolah dirumah, orangtua kewalahan mengajarkan anaknya,” bebernya.
“Jad saya harap sampaikan ke tetangga, ada keluarga ta guru bahwa ada Perda kota Makassar yaitu perlindungan guru bagaimana kita mengajar dan lainnya bisa dijamin dengan adanya perda ini,” ujarnya.
Sementara itu, Narasumber Wakil Kepala Sekolah SMK 4 Makassar, Drs Abd Aziz Olly MPd, memaparkan terkait kualitas hidup guru dan secara peraturan perundang-undangan ada kewajiban, perlindungan khusus, dan sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.
Kemudian, kata Abd Aziz, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal perlindungan guru.
“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” tuturnya.(In)