ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Masyarakat menyampaikan apa yang menjadi kegalauan selama ini dibawah ke Anggota DPRD kota Makassar Hj Andi Astiah. Perihal banyak perusahaan yang di wilayah utara tidak, merekrut pegawai disekitar wilayahnya.
Hal itu disampaikan saat, Legislator Fraksi PKS Makassar ini menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Travellers Phinisi Makassar Jalan Lamaddukalleng No 59 Makassar, Minggu (12/11/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP) menghadirkan dua pemateri, Lurah Kaluku Bodoa Kota Makassar, Suryadi S.Kel MM serta Pengusaha Muda Makassar, Darwinsyah S.
“Saya menyampaikan agar perusahaan atau pemilik usaha dan gudang harus memperhatikan lingkungan sekitar. Karena kalau kita perhatikan sekarang ini, di wilayah utara itu jarang sekali perhatikan, mulai dari kebersihan dan kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini juga sengaja mengsosialisasikan perda tersebut. Sebab tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pergudangan di wilayah dapilnya sangatlah krang dalam melibatkan serta merekrut tenaga kerja.
“Dalam hal merekrut karyawan dari sekitar perusahaan ata sekitar kawasan pergudangan. Ini kalau ada yang mau kerja di sana, biar saya bantu ki. Insya Allah semua itu saya akan perjuangkan ki, yang memang sesuai perda ini juga,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Kaluku Bodoa Kota Makassar, Suryadi S.Kel MM mengatakan, Perda TSLP ini bukan hanya untuk perusahaan, tetapi juga masyarakat harus mengetahui agar bisa melaporkan ke pemerintah kota jika ada perusahaan yang tidak memberikan TSLP nya.
“Di Perda ini ada namanya Dewan tslp yang mengatur lalu lintas perusahaan untuk mengeluarkan TSLP atau yang biasa disebut CSR. Kita bisa melapor ke Dewan TSLP kalau ada perusahaan yang tidak mengeluarkan TSLP,”
Prinsipnya, katanya perusahaan harus transparan dan jika ada perusahan yang memenuhi regulasi yang diatur dalam Perda TSLP ini ada sanksinya.
“Kalau ada perusahan tidak menjalankan Perda ini, Dewan TSLP bisa melaporkan ke walikota untuk pembatasan kegiatan usahanya hingga pencabutan izin usaha,” tuturnya. (Ia)