Site icon EraInspirasi

Perwakilan AM Tempuh Jalur Hukum, Oknum Guru Honorer dan Media Online Dituding Sebar Fitnah

MAKASSAR, ERAINSPIRASI – Tudingan yang dilayangkan ke Anggota DPRD kota Makassar, AM dibantah keras. Bahkan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Mewakili Anggota DPRD Makassar AM, Kasman, menyatakan akan membawa kasus dugaan fitnah dan pemerasan ke ranah hukum. Ia menuding seorang guru honorer berinisial IMS serta sebuah media online telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan merusak nama baik AM.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tuduhan yang beredar di media online dan pernyataan sepihak dari IMS adalah fitnah. Kami memiliki bukti kuat bahwa ini bukan hanya pencemaran nama baik, tetapi juga dugaan pemerasan,” ungkapnya, Jumat (14/3).

Menurut Kasman, IMS awalnya secara sukarela menawarkan diri untuk bergabung dalam tim pemenangan AM saat pemilu lalu. Namun, setelah pemilihan berakhir, IMS berulang kali meminta uang dengan dalih telah mengeluarkan dana pribadi selama kampanye.

“Dia mengaku menghabiskan uang untuk membantu pemenangan AM, tetapi saat diminta menunjukkan bukti pengeluaran, tidak ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kasman menambahkan, permintaan uang dari IMS terekam dalam bukti transaksi yang terjadi pada 16 Oktober dan 1 Desember 2024. Ia mengklaim bahwa IMS meminta dana sebesar Rp50 juta tanpa penjelasan yang jelas terkait penggunaannya.

Kasman juga menilai bahwa berita yang dimuat oleh media online tersebut tidak berimbang dan cenderung menyudutkan AM tanpa verifikasi yang mendalam.

“Ini bukan hanya soal pemerasan, tapi juga pencemaran nama baik. Kami akan melaporkan IMS dan media yang bersangkutan ke pihak berwajib agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Kasman berharap agar tidak ada lagi praktik pemerasan yang mengatasnamakan dukungan politik serta penyebaran informasi yang dapat merusak reputasi seseorang tanpa bukti yang kuat.(*)

Exit mobile version