ERAINSPIRASI.COM, Makassar — Isu peredaran perhiasan berbahaya kembali mengemuka di Sulawesi Selatan. Dalam operasi besar yang melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri.
Kasus ini melibatkan nama-nama terkenal di industri kecantikan lokal, mengungkap sisi gelap dari motif keuntungan di antara sistem perawatan kulit populer.
Penelitian tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengkhawatirkan efek samping produk perawatan kulit yang beredar di pasaran. BPOM Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan uji laboratorium terhadap 67 produk kosmetik dari berbagai merek.
Hasilnya menunjukkan bahan berbahaya yang melanggar peraturan kesehatan dan keselamatan. Penyidik Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mira Hayati (MH), Mustadir Ditjen Sila (FF), dan Agus Salim (RG). Ketiganya merupakan pemilik brand skin care ternama seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Lightening Skin.
Perawatan yang mereka jual menjanjikan hasil instan seperti wajah bercahaya dan tubuh kencang. Namun, di balik topik indah ini terdapat ancaman kesehatan yang serius akibat bahan kimia yang salah. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan banyak kerusakan dalam pendistribusian produk tersebut.
“Kami menemukan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya dapat merugikan konsumen. Hasil uji pertama BPOM menunjukkan kandungan pada produk ini menimbulkan risiko serius bagi kesehatan pekerja, kata Didik dalam jumpa pers di Makassar, Rabu, 13 November 2024.
Perawatan Kulit Instan, Pencarian Kulit Bersinar, dan Bahaya Tersembunyi
Kasus ini mengungkap bagaimana tujuan mendapatkan kulit bersinar dan bersinar secara instan menjadi sebuah ladang dimana para pelaku industri bisa mendapatkan keuntungan. Produk perawatan kulit dan kosmetik yang ditengarai dijual gratis dengan janji perubahan yang cepat dan mudah, itulah yang terjadi saat ini.
Namun, hanya sedikit orang yang menyadari bahaya yang terkait dengan efek “kulit berkilau” yang mereka jual. Produk-produk tersebut, bahkan yang tidak terdaftar di BPOM, banyak yang mengandung zat berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik, seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan kulit, ginjal, bahkan menyebabkan kanker jika digunakan dalam jangka waktu lama.
Untuk mencegah penyebaran produk ilegal seperti ini, BPOM dan Polda Sulsel berjanji akan memperkuat pengawasan.
“Kedepannya kami akan sering melakukan pemeriksaan dan pengawasan di berbagai toko maupun online dengan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek apakah produk yang dibelinya sudah terdaftar di BPOM. “Kesadaran ini penting untuk melindungi diri dari produk berbahaya,” kata Didik.
Di balik kasus ini, ada hikmah yang bisa dipetik: waspadalah terhadap produk perawatan kulit yang langsung memberikan hasil. BPOM terus mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan produk perawatan kulit, terutama yang dijual di media sosial atau di toko-toko yang tersedia secara online.
“Kalau kita ingin kulit sehat, tidak ada cara langsung menuju keamanannya,” kata perwakilan BPOM Makassar. Polda Sulsel pun berjanji akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kasus ini menjadi peringatan dan mencegah banyak korban.
Kasus ini tidak hanya membuka mata akan risiko kesehatan yang tidak terlihat di balik popularitas produk kecantikan, namun juga menjadi cambuk bagi peninjauan produk dan pasar terkait secara lebih sistematis.
Sementara itu, penyelidikan masih terus berjalan dan berbagai perusahaan berharap penangkapan ini menjadi awal dari penguatan perlindungan konsumen terhadap produk berbahaya yang mengandung bahan berbahaya tersebut.(*)