ERAINSPIRASI.COM, Makassar – Tiga selebgram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara judi online. Dua orang di antaranya diamankan karena melaksanakan endorse atau mempromosikan website judi online.
“Kurang lebih satu bulan belakang, kita udah mengamankan 3 orang pelaku judi online,” kata Kasubdit Krimsus Subdit V Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
Ketiga selebgram itu tiap-tiap pria berinisial WA (25), AN (19), MF (25). Ketiga selebgram itu ditangkap di lokasi berlainan di Sulsel, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Soppeng pada Selasa (25/6).
Bayu menjelaskan, satu selebgram berinisial WA merupakan pemain judi online. Pelaku terbukti memperjualbelikan chip yang dimainkan di aplikasi Higgs Domino.
“Pelaku ini modusnya melaksanakan, belanja kira-kira 2.000 account chip Higgs Domino dan kemudian dimainkan di 12 tab LCD player. Selanjutnya account tersebut dimainkan di slot 777 secara otomatis,” tuturnya.
Dia melanjutkan, chip yang ditampung pelaku dijual di grup WhatsApp dengan harga antara Rp 29-30 ribu per 1 billion. Bayu menyebut, 1 billion Higgs Domino jikalau dinominalkan dihargai Rp 30 ribu.
“Chip tersebut dibeli oleh pemain, dimainkan. Apabila pemain tersebut jackpot, mendapat keuntungan, chip tersebut mampu dijual kembali dengan selisih Rp 5-10 ribu,” tutur Bayu.
Sementara dua selebgram lainnya inisial AN dan MF turut terjerat karena mempromosikan website judi online. Dari kedua pelaku itu, polisi mendapatkan ada tiga website judi online yang di-endorse atau dipromosikan.
“Di mana pelaku mampu di instagramnya terkait atau berkomunikasi dengan admin website judi online tersebut. Untuk waktu endorse yang kita amankan dan tengah dijalankan terhitung penyidikan pengejaran pada admin judol tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Kompol Yerlin menjelaskan ketiga selebgram itu ditangkap sesudah polisi menerima 3 laporan. Ketiga selebgram itu kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.
“Telah dijalankan penyidikan dan 3 pelaku udah ditetapkan tersangka dan dijalankan penahanan di Rutan Polda Sulsel,” tutur Yerlin.
Yerlin menambahkan, penyidik menyita barang bukti handphone hingga pc dalam masalah judi online ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang judi online.
“Pasal dipersangkakan, perjudian online pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI tahun 2024 atas informasi transaksi elektronik, memfasilitasi perbuatan judi Pasal 303 Ayat 1 angka 1 huruf a KUHP,” pungkasnya.(*)