Proses Finalisasi LBH-Pemkot Makassar Segera Perwali keadilan restoratif

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota bersama dengan YLBHI Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggodok konsep Peraturan Wali Kota (Perwali) perihal Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif setelah mendapat bantuan berasal dari The Asia Foundation (TAF) yang dalam waktu dekat diterbitkan aturannya.

“Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian hukum Pemkot Makassar dan tunggu pengesahan,” ujar Wakil Direktur Bidang Operasional LBH Makassar Abdul Azis Dumpa di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Azis Dumpa menyatakan optimalisasi fasilitas pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif berikut merupakan suatu perihal yang penting diterapkan di Makassar.

Sebab, menurut dia, banyak optimalisasi fasilitas dalam konsep restorative justice seperti, fasilitas penduduk yang berhadapan bersama dengan hukum meliputi, fasilitas mediasi dan diversi, fasilitas konseling, fasilitas rehabilitasi sosial, fasilitas pendidikan dan fasilitas perihal lainnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari tunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, kata dia, timnya bersama dengan perangkat tempat penyedia fasilitas telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota perihal Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar sekaligus persiapan peluncurannya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menunjang penuh usaha LBH Makassar. Ia menuturkan, Perwali berikut sebagai komitmen Pemkot Makassar atas bantuan fasilitas pendukung untuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif yang harus dicermati sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, kata pria disapa akrab Danny Pomanto menambahkan, bakal diatur pula beberapa syarat dan mekanisme meraih fasilitas bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Secara umum keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk selesaikan konflik hukum. Di mana penyelesaian perkara tindak pidana bersama dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang perihal untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bersama dengan utamakan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya, adalah untuk saling bercerita perihal apa yang telah terjadi, membicarakan siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka dapat bermusyawarah perihal perihal yang harus dilaksanakan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Selain itu, perihal lain yang dapat dilaksanakan meliputi bantuan pindah rugi kepada korban, permohonan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan sehingga perihal mirip tidak terulang.