Site icon EraInspirasi

Proyek RS Ujung Pandang Baru, Komisi D DPRD Makassar Temukan Kendala Anggaran

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar bidang Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Rumah Sakit Ujung Pandang Baru pada Senin, 22 Juli 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau progres pembangunan fasilitas kesehatan yang direncanakan akan melayani masyarakat di wilayah utara Kota Makassar.

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan bahwa RS Ujung Pandang Baru merupakan transformasi dari Puskesmas Ujung Pandang Baru.
“Rumah sakit ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang setara dengan rumah sakit daerah, khususnya bagi masyarakat di wilayah utara Kota Makassar,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, ditemukan beberapa kendala dalam proses pembangunan. Salah satunya terkait realisasi anggaran tahun 2023 sebesar 9 miliar rupiah yang tidak terlaksana dengan baik oleh kontraktor pemenang tender.

“Proyek ini terhambat, meski belum mandek karena masih tetap berjalan. Namun, seharusnya pemerintah kota lebih fokus untuk mengawal penyelesaiannya.” tegasnya

Untuk menyelesaikan pembangunan 8 lantai RS Ujung Pandang Baru, dibutuhkan dana sekitar 70 miliar rupiah. Ray berharap adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan pada tahun 2025, ditambah alokasi APBD Kota Makassar sebesar 20 miliar rupiah untuk menuntaskan pembangunan dalam satu tahun.

Sebagai solusi jangka pendek, Komisi D mengusulkan agar lantai 1 dan 2 yang sudah rampung segera difungsikan sebagai Puskesmas.

“Lebih baik kita gunakan dulu lantai 1 dan 2 untuk Puskesmas, daripada menyewa rumah warga yang membutuhkan dana ratusan juta per tahun. Sambil kemudian proyek diselesaikan di lantai atas untuk tahun 2025 nanti,” tambah Ray.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar lainnya, Mario David, menyatakan bahwa progres pembangunan Rumah Sakit Ujung Pandang Baru sudah mencapai 80%.

“Lantai 1 dan 2 sudah bisa digunakan untuk operasional tahun ini,” ujar Mario. (*)

Exit mobile version