MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir. Pembahasan tersebut menjadi sorotan penting karena sektor parkir dinilai memiliki potensi besar dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD), namun hingga kini belum dikelola secara maksimal.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menata sistem parkir di Kota Makassar agar lebih modern dan transparan. Ia menilai, selama ini kebocoran pendapatan dari sektor parkir masih sering terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan dan belum optimalnya penerapan teknologi digital.
”Kita ingin Ranperda ini menjadi landasan kuat agar pengelolaan parkir tidak lagi bersifat manual dan tidak mudah dimanipulasi. Parkir merupakan sumber PAD yang besar, namun faktanya penerimaan kita belum sesuai potensi lapangan,” ungkapnya saat memimpin rapat kerja Komisi B di Gedung DPRD Makassar, Sabtu (4/10) kemarin.
Legislator Fraksi Golkar Makassar ini juga meminta agar PD Parkir dan Dinas Perhubungan Kota Makassar memperhatikan aspek pelayanan publik dan penataan ruang parkir di area padat aktivitas seperti pasar, rumah sakit, dan pusat kuliner. Menurutnya, aturan yang akan disusun nanti harus menjamin kenyamanan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pendapatan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Umiaty, menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dan pemerataan manfaat dari sektor parkir. Ia mengingatkan agar Ranperda ini tidak hanya fokus pada penarikan retribusi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan juru parkir dan keadilan bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi parkir.
”Jangan sampai perda ini nantinya hanya berpihak pada sistem, tapi melupakan orang-orang yang selama ini bekerja di lapangan. Kita harus memastikan juru parkir terlindungi, mendapatkan pelatihan, dan bagian dari sistem resmi yang diawasi,” katanya
Politisi PPP perempuan ini juga mendorong agar sistem pembayaran nontunai segera diterapkan di seluruh titik parkir resmi. Menurutnya, digitalisasi akan meminimalkan pungutan liar sekaligus meningkatkan akurasi pendapatan daerah.
Rapat kerja Komisi B ini dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan dari PD Parkir, Bapenda, Dinas Perhubungan. Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya untuk menyempurnakan pasal-pasal teknis sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar.(*)
Ranperda Pengelolaan Parkir, Komisi B Soroti Efisiensi dan Transparansi Pendapatan
