ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Mengawal penerapan Peraturan Daerah (Perda) akan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak, utamanya banyak kasus dan insiden yang melibatkan kekerasan dan pembullyan terhadap anak.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila saat melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Almadera, Jl Somba Opu, Jumat (29/9/2023).
” Saya berharap apa yang kita dapatkan ilmu yang diberikan mengenai perda ini, karena saya yakin pengetahuan mengenai perda perlindungan anak ini bisa, melindungi anak kita. Saya yakin ibu yang merawat dan mendidik baik anaknya akan melahirkan anak yang memiliki kecerdasan,” ungkapnya.
Karena itu, Legislator Fraksi Hanura Makassar ini mengajak peserta sosper agar bersama-sama mengawal penerapan perda akan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak. Selain itu, perda perlindungan anak merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam rangka melindungi anak dari potensi tindak kekerasan, ekploitasi hingga penelantaran.
“Kita harus mengawal dan mengawasi penerapan Perda Perlindungan Anak agar penerapannya di Kota Makassar bisa maksimal. Kita harus melindungi anak dari potensi tindak kekerasan, ekploitasi hingga penelantaran,” bebernya.
Sedangkan, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar, Dra Sulfiana Karim MSi mengaku UPTD PPA tersebut sebagai wadah dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Makassar. UPTD ini juga menerima pengaduan dari masyarakat secara langsung.
“Perlindungan khusus anak yang diberikan, seperti kekerasan fisik/psikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penelantaran hingga disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, Akademis Universitas Indonesia Timur, Dr Patawari SH MH menjelaskan masyarakat perlu tahu perda perlindungan anak serta kajian dan dampak kekerasan pada anak. Dalam pemaparannya, dia menjelaskan prinsip tentang perlindungan anak.
“Prinsip perlindungan anak terdiri dari empat indikator. Indikator tersebut, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, mendengarkan pendapat anak,” tuturnya. (In)