ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar cukup sulit. Namun masyarakat bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan mendukung dan mediator menyebarkan pemanfaatan RTH di Makassar.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, H Hasanuddin Leo (H2L) menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, di Travellers Phinisi Makassar, Jalan Lamadukalleng Buntu No 59, Rabu (31/1/2024).
“Pemerintah tidak bisa berbuat tanpa bantuan masyarakat, RTH ini penting karena bisa menampung air dan aroma di sebuah kota. Ini menjadi perintah di dalam tata ruang kota Makassar. Ini menjadi mediator untuk menginformasikan aturan ini,” ungkap Legislator Fraksi PAN Makassar ini.
Lanjut, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini bahwa RTH yang mencapai 30 persen disebuah kota/kabupaten yang benar-benar besar, bisa mengakomodir ketersediaan RTH, sehingga perlu pemanfaatan segala ruang.
Ia juga menekankan pentingnya kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar. Hal ini demi menciptakan kualitas udara yang layak bagi masyarakat.
“Untuk mencapai 30 persen di Kota Makassar Makassar secara bertahap akan memberikan aturan dalam melakukan pembangunan di Makassar. Jadi masyarakat punya peranan dalam mendukung aturan ini, agar tercapai target 30 persen ini,” ujar Legislator tiga periode ini.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr Ir Ferdy Mochtar dan Al Hidayat Samsu serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr Ir Ferdy Mochtar menjelaskan sudah kewajiban Pemkot Makassar untuk menghadirkan, menambah serta merawat ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
“Diatur dalam kepastian hukum, salah satunya perda ini, ini tanggung jawab kita bersama untuk mengelola dalam mempertahankan keberadaannya,” katanya.
Apalagi, ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
“RTH ini juga memiliki manfaat, ada yang secara langsung maupun tidak langsung. Jadi akan lebih baik jika di daerah kita lebih banyak ruang-ruang yang memiliki RTH,” ujarnya. (Ad)