ERAINSPIRASI.COM, Makassar – Pengurus Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD IPIM) Kota Makassar didampingi pengurus teras Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang se-Kota Makassar bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudiyanto Lallo di Baruga Karaeng Matoayya Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Makassar, Jl Letjen Hertasning, Minggu (1/1/2023) malam.
Kunjungan pengurus IPIM ini, dalam rangka silaturahmi sekaligus membicarakan keberadaan imam masjid di Kota Makassar.
Ketua PW IPIM Sulsel, Masykur Yusuf, memaparkan kondisi imam di Kota Makassar perlu mendapat perhatian, baik tata kelola penempatan, wewenang tugas termasuk kesejahteran para imam.
Sekitar lebih dari seribu imam yang ada di Kota Makassar yang tersebar di masjid-masjid selama ini, masih melaksanakan tugas secara monoton, hanya memimpin salat berjemaah dan melayani persoalan keagamaan di wilayahnya, diantaranya mengurus warga yang meninggal, khitanan, hingga urusan pernikahan.
Di sisi lain tingkat kesejahteraan imam masih tergolong rendah, terlebih era kekinian kebutuhan sehari-hari yang begitu mahal, sehingga perlu mendapat perhatian.
“Tujuannya agar para imam masjid fokus melaksanakan tugasnya dan tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan persoalan kebutuhan rumah tangga,” ungkap Masykur.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, merespon untuk memperhatikan para imam, yang memiliki tugas mulia di tengah masyarakat. Imam memiliki tugas berat yang siang malam harus bersedia memberi pelayanan terhadap hajat keagamaan umat di Kota Makassar.
“Sejak anak dalam kandungan, urusan lahiran, khitanan, pernikahan, syukuran, hingga mengurus jenazah juga Pak Imam. Jadi dapat dikatakan kehadiran imam sangat urgen di tengah masyarakat. Tugas imam mulai kelahiran sampai urusan jenazah umat menjadi tanggung jawab para imam,” terang Anak Rakyat, sapaan khas Rudianto Lallo.
Adapun PW IPIM yang hadir dalam pertemuan ini, antara lain ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa pengurus harian. Sementara, dari PD IPIM Kota Makassar diwakili sekretaris, Ambo Sakka Ambo. (*)