ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Masih perlu diketahui secara luas oleh masyarakat terkait menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Royal Bay Hotel Makassar, Minggu (17/12/2023).
“Kami membentuk Perda ini, tidak lain untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum,” ungkap Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini.
“Perda ini relatif masih baru, Namun diharapkan dapat membantu keamanan warga Makassar. Disitu banyak mengatur ketertiban dan ketentraman masyakarat, seperti soal drainase dan soal bangunan,” tambahnya.
Di samping itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,” jelasnya.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Akademisi Hukum, Dr Zainuddin Djaka SH, Kasubag Perlengkapan DPRD Kota Makassar, Muh Akbar Rasyid dan masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) II Makassar.
Sementara itu, Akademisi Hukum, Dr Zainuddin Djaka SH dalam materinya sebagai akademisi mengaku Perda memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Makassar.
Bahkan, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.
“Memang dengan Perda ini, pemerintah harus menjamin untuk turun melakukan penegakan dan penertiban di lapangan. Namun tetap mengedepankan tindakan humanis kepada warga,” katanya.
“Dalam artian petugas mengimbau dan mengingatkan terkait hal-hal yang tidak bersesuaian dengan aturan. Baik kepada masyarakat individu, pedagang kaki lima, anak jalanan dan pengemis, hingga pengusaha,” lanjutnya. (In)