ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR– Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi dan konsultasi di Biro Hukum dan HAM Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Guna membahas perubahan Tata Tertib DPRD Makassar.
Rapat yang diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan HAM setdaprov Sulsel, H. Marwan, SH., MH tersebut berlangsung di Kantor Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (23/2).
Sekwan DPRD Makassar, H Dahyal, S.sos., M.Si mengatakan terkait pasal apa saja yang bertentangan dalam tata tertib DPRD nantinya sebab akaan dilakukan perubahan sesuai undang-undang. Jika tidak, ini akan menjadi masalah di kemudian hari.
“Sebelum lebih jauh membahas perubahan tatib DPRD, makanya kita perlu lakukan konsultasi, karena sekarang ini pakai tatib (tata tertib) lama. Kita melakukan konsultasi karena ada pasal-pasal yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya, barulah anggota periode yang sekarang melakukan perubahan-perubahan,”ungkapnya.
Turut di dampingi oleh Kabag Persidangan Hj. Rafiqah membahas mengenai perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Perubahan PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perlu adanya sinkronisasi soal aturan terkait pemilihan kepala daerah, ketentuan masa reses dan masa sidang, sehingga perubahan tartib yang sesuai PP tersebut sangat diperlukan,”ujarnya.(*)