ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Selama bulan ramadhan masyarakat perlu menghidupkan kembali pengetahuan terkait Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ). Terlebih lagi, menyebarluaskan Perda BTQ ke lingkungan masing-masing sebagai bentuk mendukung pemerintah.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran di Hotel Almaderaa Makassar, Minggu (24/03/2024).
“Berbicara mengenai perda BTQ ini, dirasa-rasa kita perlu efektifkan selama bulan ramadhan. Karena bukan hanya anak-anak, tapi usia dewasa juga, belum terlalu mahir membaca Alquran, sehingga cukup generasi yang ada ini perlu kembali menghidupkan ini,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi NasDem Makassar ini bahwa Perda BTQ perlu diperjuangkan kembali, sehingga masyarakat termotivasi untuk lebih memahami Al Qur’an dan salah satu sarananya adalah merealisasikan terlaksananya amanah Perda Kota Makassar nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ini.
“Kita harus memperjuangkan, bahwa bagaimana anak-anak kita, cucu kita kedepannya harus lebih baik lagi dengan menerapkan perda BTQ ini. Peserta juga perlu tahu hukum Islam yang terkait pengetahuan baca tulis Alquran,” ucapnya.
Sementara itu, Narasumber, Nazaruddin Natsir menyampaikan terkait bagaimana urutan-produk atau peraturan daerahnya BTQ di Kota Makassar yang penting diketahui masyarakat. Ia menilai, perda ini sangat penting, sehingga pemerintah hadir dalam memperhatikan generasi memahami BTQ.
“BTQ ini memang produk yang lama, tapi sering kita abaikan. Padahal manfaatnya sangat banyak, contohnya seperti dibulan ramadhan ini. Biar bagaimana, harus ada yang mengajari untuk baca tulis Al Qur’an,” katanya.
Selain itu, ia juga mengajak para peserta yang hadir untuk membantu menyebarluaskan perda tahun 2012 ini. Bahwa, di Makassar ada regulasi yang mendukung mengenai baca tulis Al Qur’an.
“Kita juga mengajak dan meminta agar perda ini bisa disebarluaskan. Sehingga, bisa maksimal dalam penerapannya,” tuturnya. (*)