ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Berbagai persoalan sampah yang dirasakan masyarakat. Hingga melihat banyaknya permasalahan dan aduan soal persampahan yang meminta skala prioritas mengenai edukasi pengelolaan sampah bisa ditingkatkan.
Hal ini disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Pahlevi ini saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Tahun Anggaran 2023, di Hotel Favor Jalan Lasinrang, Kota Makassar, Minggu (16/06/2024).
“Berbicara mengenai pengelolaan sampah, saya pernah dapat aduan soal pengangkutan sampah pada saat reses kemarin. Yang katanya petugas kebersihan malas angkut sampah, padahal masyarakat ini rutin bayar, jadi bukan hanya pengelolaan sampah yang bagus, tapi harus juga dibarengi dengan pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini mengaku jika masyarakat mendapati sampah dalam berminggu-minggu tidak diangkut silahkan laporkan hal tersebut di aparat pemerintah sempat baik itu RT RW serta pihak kelurahan.
“Memang kita tahu bersama permasalahan sampah ini, sudah menjadi persoalan dan keluhan yang banyak di Makassar. Makanya kita perlu tahu, bahwa selain sampah kita ini menghasilkan nilai, tapi juga bisa diolah kembali menjadi barang-barang yang berguna,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dr Suwandi dan Akademisi, Andi Sugeng Sapta Aji serta masyarakat.
Selain itu, sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja disebar luaskan, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik. Sampah juga aman bagi lingkungan jika warga dapat mengelolanya dengan baik dan benar.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dr Suwandi menyampaikan bahwa problematik persampahan menjadi problem, apalagi masyarakat tidak terlibat aktif dalam pengelolaan langsung pemilahan sampah sebelum sampah buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saya mengingatkan agar warga lebih mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengelola sampah ta’ sendiri sehingga bisa menjadi pendapatan/income. Meskipun kita ketahui, persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” bebernya.
Apalagi, ia menyampaikan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan dari manusia itu sendiri dan dari alam. Dan sampah terbagi atas dua jenis, yaitu organik dan non organik.
Bagaimana cara membedakan sampah organik dan non organik? Sampah organik bisa diolah dan bisa dihabiskan oleh bakteri dari sisa makanan atau daun. Sedangkan sampah non organik tidak bisa habis, contohnya plastik.
“Permasalahan sampah ini harus diolah secara komprehensif atau secara keselurahan, mulai dari awal hingga akhir dengan tujuan agar sampah bisa dijual, bisa menyehatkan masyarakat dan bisa membuat lingkungan menjadi aman dan nyaman,” tutupnya.(*)