ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Berbagai persoalan sampah yang dirasakan masyarakat, Anggota DPRD Makassar, Hj Andi Astiah membuka ruang masyarakat untuk membantu pemerintah Kota Makassar dan melaporkan petugas sampah yang malas.
Hal ini disampaikan, Legislator Fraksi PKS Makassar ini saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah, Angkatan XVII Tahun Anggaran 2023, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).
“Berbicara mengenai pengelolaan sampah, saya pernah dapat aduan soal pengangkutan sampah pada saat reses kemarin. Yang katanya petugas kebersihan malas angkut sampah, padahal masyarakat ini rutin bayar, jadi bukan hanya pengelolaan sampah yang bagus, tapi harus juga dibarengi dengan pelayanan ke masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini mengaku jika masyarakat mendapati sampah dalam berminggu-minggu tidak diangkut silahkan laporkan hal tersebut di aparat pemerintah sempat baik itu RT RW serta pihak kelurahan.
“Kalau warga ku di sabutung saya yakin tidak ji, tapi kalau tidak ada Ki ladeni dari pemerintah. Kita telpon mi saya, insya Allah semua keluhan ta’ akan saya bantu ki’ semua,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, menghadirkan narasumber, yaitu Kabid. Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif SSTp, Pejabat Fungsional Pengelolaan Keuangan Muda DPRD Makassar, Aisah SE MSi serta masyarakat.
Selain itu, sosialisasi perda pengelolaan sampah ini sengaja disebar luaskan, karena begitu banyak manfaatnya jika sampah tersebut dapat dikelola dengan baik. Sampah juga aman bagi lingkungan jika warga dapat mengelolanya dengan baik dan benar.
Sementara itu, narasumber pertama, Aisah SE MSi menyampaikan bahwa problematik persampahan menjadi problem, apalagi masyarakat tidak terlibat aktif dalam pengelolaan langsung pemilahan sampah sebelum sampah buang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saya mengingatkan agar warga lebih mempunyai inovasi dan kreatifitas untuk mengelola sampah ta’ sendiri sehingga bisa menjadi pendapatan/income. Meskipun kita ketahui, persoalan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah kota. Namun juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” bebernya.
Sedangkan narasumber Kabid. Penertiban Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif SSTp, menyampaikan bahwa sampah merupakan sisa kegiatan dari manusia itu sendiri dan dari alam. Dan sampah terbagi atas dua jenis, yaitu organik dan non organik.
Bagaimana cara membedakan sampah organik dan non organik? Sampah organik bisa diolah dan bisa dihabiskan oleh bakteri dari sisa makanan atau daun. Sedangkan sampah non organik tidak bisa habis, contohnya plastik.
“Permasalahan sampah ini harus diolah secara komprehensif atau secara keselurahan, mulai dari awal hingga akhir dengan tujuan agar sampah bisa dijual, bisa menyehatkan masyarakat dan bisa membuat lingkungan menjadi aman dan nyaman,” tutupnya.(In)