ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Prihatin dengan banyaknya anak di bagian Utara kota Makassar yang tidak masuk jalur zonasi karena tidak adanya sekolah di wilayah tersebut. Bahkan banyaknya aduan orangtua, yang terbebani dengan seragam khas dan adat di sekolah.
Padahal meningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak harusnya dijamin Pemerintah Kota Makassar. Komitmen itu, sejalan dengan program untuk mengatasi angka anak putus sekolah.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (20/08/2024).
“Berbicara mengenai penyelenggaraan pendidikan, perlu saya sampaikan bahwa banyak anak di wilayah ku itu tidak bisa sekolah karena tidak ada sekolah disekitar situ. Harusnya mereka ini, dibangunkan sekolah, karena pemerintah sudah jamin tidak ada lagi namanya anak putus sekolah. Tolong ini menjadi perhatian pemerintah,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini juga mengaku kewajiban pemerintah terhadap pendidikan anak ini dimulai dari kemudahan akses pendidikan. Pemerintah kota sudah selayaknya tidak hanya memberikan pendidikan gratis untuk semua anak tapi juga menyiapkan gedung, sarana dan prasarananya.
“Yang kedua mengenai seragam adat adalah bentuk lain dari pemaksaan dan penyeragaman kepada murid. Apalagi bagi orang tua yang kurang mampu, aturan mengenai seragam khas dan baju adat tentu memberatkan. Kenapa kita tidak adakan saja baju seragam ini di tiap sekolah biar tidak memberatkan setiap tahun orang tua siswa,” bebernya.
Selain itu, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk rujukan menjalankan yang salah satunya program visi misi wali kota Makassar yakni revolusi menjamin pendidikan bagi anak di Kota Makassar.
Apalagi, Disdik Makassar sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi dan Disdukcapil Makassar dengan revolusi anak harus sekolah berarti program 18 revolusi pendidikan menjamin tidak ada anak putus sekolah lagi di Kota Makassar.
“Jadi saya jamin setelah berkoordinasi dengan provinsi dan Disdukcapil untuk menjamin tidak ada lagi anak di Makassar yang tidak atau putus sekolah di Makassar. Sekarang persoalan PPDB zonasi wilayah kita berbaur dan laporkan ke kami Kouta setiap daya tampung penerimaan siswa,” katanya.
Hal itu semua tidak lepas visi misi program wali kota makassar tentang 18 revolusi pendidikan dan tentu saja sejalan dengan sosialisasi perda no 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.
Salah satunya itu upaya pemerintah kota makassar menjamin penyelenggaraan pendidikan yakni ada program 10 tahun dan pendidikan paud sekolah negeri itu 1 tahun. “Hal ini untuk bagaimana memberikan ruang anak-anak kita khususnya usia dini di wilayah utara Makassar,” tuturnya. (*)