MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Komitmen untuk memperkuat pemenuhan hak anak dan ibu terus digaungkan Pemerintah Kota Makassar melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang digelar di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kamis (27/11/2025).
Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat dan menjadi wadah edukasi penting mengenai kesehatan ibu dan anak. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama A. Hasri, SE, Dr Rahmawati Rasyid, Praktisi kesehatan dan Susy Smita Pattisahusiwa, ST, seorang Pengajar sekaligus pemerhati isu kesehatan ibu dan anak
Dalam pemaparannya, A. Hasri, SE menegaskan bahwa keberhasilan Perda ASI Eksklusif sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak.

“Perda ini bukan sekadar aturan tertulis. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi generasi masa depan. Pemerintah, tenaga kesehatan dan keluarga harus bekerja bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Rahmawati Rasyid mengungkapkan hasil penelitian terbaru yang menunjukkan bahwa ASI eksklusif mampu menekan risiko stunting dan penyakit infeksi pada bayi.
“ASI adalah nutrisi terbaik yang tidak bisa digantikan susu formula. Enzim, antibodi, hingga zat imunologis di dalamnya adalah perlindungan alami yang sangat cerdas dari Tuhan,” jelasnya.
Narasumber ketiga, Susy Smita Pattisahusiwa, ST, juga menyoroti tantangan yang dihadapi ibu bekerja dalam memberikan ASI eksklusif.

“Pendidikan dan fasilitas adalah kunci. Tempat kerja wajib menyediakan ruang laktasi. Ibu tidak boleh dipaksa memilih antara karier dan kesehatan anak,” ungkapnya.
Para peserta yang terdiri, pendidik, ibu rumah tangga, hingga pemerintah menunjukkan antusias tinggi. Mereka berharap sosialisasi seperti ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi berlanjut menjadi gerakan nyata di lapangan.
Acara ditutup dengan pernyataan komitmen bersama untuk memperkuat edukasi ASI eksklusif serta mewujudkan lingkungan yang ramah ibu menyusui di Kota Makassar. Para narasumber juga mengajak masyarakat mendukung penuh implementasi Perda No 3 Tahun 2016 hingga ke tingkat keluarga. (*)












