MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Komitmen mewujudkan lingkungan yang lebih sehat kembali ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Hotel MaxOne, Jalan Makam Pahlawan, Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber: A. Hasri SE, MM, Dr. Rahmawati Rasyid, dan Drs. Ruangsah Irwan Waji, yang memaparkan pentingnya pengendalian aktivitas merokok di ruang publik serta penegakan aturan yang telah disahkan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam pemaparannya, A. Hasri menekankan bahwa pengetahuan masyarakat mengenai batasan area merokok masih sangat minim. Padahal, Perda No.4 Tahun 2013 telah mengatur secara jelas lokasi-lokasi yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.
“Masyarakat perlu tahu area mana yang tidak boleh ada asap rokok dan mana yang disediakan khusus sebagai area merokok. Aturan ini dibuat bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur demi kenyamanan dan kesehatan bersama,” ujarnya.

Menurut para narasumber, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas umum, lingkungan sekolah, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan layanan kesehatan lain, taman bermain anak, kendaraan umum, serta rumah ibadah. Seluruh area tersebut harus bebas dari aktivitas merokok, termasuk asap rokok yang bisa membahayakan orang lain.
Penegakan Perda No.4 Tahun 2013 bukan tanpa konsekuensi hukum. Masyarakat yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. Meski begitu, narasumber menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan selama sosialisasi berjalan.
“Selama ini warga yang kedapatan merokok di area terlarang masih diberi teguran. Namun ke depan, kita berharap kepatuhan meningkat karena aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat,” jelas Dr. Rahmawati.

Sementara itu, Drs. Ruangsah Irwan Waji, seorang guru sekaligus penulis, memaparkan bahaya kecanduan rokok yang dapat menyerang siapa saja tanpa mengenal usia. Ia menekankan bahwa kebiasaan merokok bukan hanya merugikan kesehatan perokok aktif, tetapi juga membahayakan orang-orang di sekitarnya melalui paparan asap rokok.
Ruangsah menegaskan bahwa keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari paparan asap rokok serta mencegah bertambahnya perokok pemula.
“Kawasan tanpa rokok ini bertujuan menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat. Dengan pembatasan ruang merokok, kita berharap angka perokok dapat ditekan dan masyarakat bisa terhindar dari risiko kesehatan akibat asap rokok,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda KTR bukan dibuat untuk melarang orang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur lokasi agar aktivitas merokok tidak mengganggu dan tidak membahayakan masyarakat luas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap kolaborasi antara warga, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat. Kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok diyakini menjadi kunci untuk mewujudkan kota Makassar yang lebih nyaman, bersih, dan sehat bagi semua.






