Sosialisasi Perda Kepemudaan, H2L Ajak Pemuda Harus Manfaatkan Wadah di Pemkot Makassar

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Mendorong pemuda yang berkualitas perlu disertai program yang positif dari pemerintah maupun lingkungan sekitar. Anggota DPRD Makassar, H Hasanuddin Leo ajak pemuda manfaatkan wadah yang disiapkan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan mengekplorasi bakat dan minat.

Hal tersebut disampaikan, Legislator Fraksi PAN Makassar saat menggelar Sosialisasi Perda nomor tahun 2019 tentang Kepemudaan di Travelers Hotel Phinisi Makassar, Jalan Haji Bau, Selasa (05/12/2023).

“Pemuda hari ini, Insyaallah kalau dikemas dan disiapkan berbagai program yang positif, yang bisa mendukung pengembangan dan motivasi. Insyaallah bisa menjadi pemuda yang berkualitas dan bermanfaat,” ungkap H2L sapaan akrab H Hasanuddin Leo.

“Tentu bagaimana bisa kita berkiprah untuk membangun kota Makassar yang bisa menjadi kreatif dan inspiratif dalam membangun Makassar,” tambahnya.

Selain itu, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga mengaku pada prinsipnya pembangunan Perda kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Hal positif yang kemudian kita dapat jadikan pedoman, dalam membangun pontensi yang dimiliki para pemuda. Bagi pemuda yang kurang dapat penyaluran dalam mengembangkan bakat dan skill. Jadi dengan adanya program di dinas pemuda dan olahraga kota Makassar bisa menjadikan pemuda memanfaatkan sebagai tempat untuk memberikan wadah ke pemuda dalam membangun Makassar,” jelasnya.

Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Kabid Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Bryan Ramadhan Brahman SSTp MAP dan Tokoh Pemuda dan Akademisi, Ardeni Saputra Alimuddin SE MM dan masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

 

Kabid Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Bryan Ramadhan Brahman SSTp MAP menjelaskan kegiatan atau program yang dibuat di Dispora Makassar dengan memberi ruang bagi pemuda berupa usulan dan masukan terkait kepemudaan termasuk potensi pemuda di lorong.

“Dengan adanya program kami, diharapkan para pemuda bisa secara aktif mengusulkan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan minat dan bakat dari para pemuda yang ada di Kota Makassar. Usia muda yang diakui pemerintah adalah 16-30 tahun, meskipun sudah menikah tetap dihitung pemuda,” jelasnya.

“Garis besar dalam perda itu ada dua yaitu pengembangan dan pemberdayaan pemuda, jadi semangat anak muda ini yang harus diberdayakan oleh pemerintah. Berbicara anak muda akan sangat terbatas, pemerintah menfasilitasi keinginannya sehingga adanya perda ini bisa dijadikan patokan misalnya fasilitas terdekatnya yaitu organisasi kepemudaan seperti remaja masjid,” tuturnya. (Ad)