MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya meningkatkan kesadaran warga terhadap aturan ketertiban kembali digalakkan DPRD Kota Makassar melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Agenda ini berlangsung di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (30/11/2025). Hadir sebagai pemateri Anggota DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, bersama Camat Biringkanaya Juliaman, serta sejumlah narasumber terkait.
Dalam pemaparannya, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad dari Fraksi Mulia menjelaskan bahwa perda tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga.
“Tujuan utama perda ini bukan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memberikan payung hukum agar setiap orang bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa gangguan,” tegasnya. 
Ia menjabarkan bahwa aturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penataan pedagang kaki lima, pengelolaan kebisingan, penertiban hewan peliharaan, hingga upaya mencegah tindak kriminal di kawasan pemukiman. Menurutnya, kepatuhan warga menjadi kunci efektivitas perda di lapangan.
“Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, ketertiban bisa tercipta secara alami tanpa harus mengandalkan tindakan penegakan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Biringkanaya, Juliaman, menyatakan bahwa sosialisasi seperti ini sangat membantu pemerintah kecamatan dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap hari kami berhadapan dengan persoalan di lapangan. Jika warga paham aturan, proses menjaga ketertiban jauh lebih mudah dan hasilnya pun terasa,” ujarnya.

Juliaman menilai bahwa ketertiban umum merupakan fondasi utama terciptanya kota yang nyaman sehingga partisipasi aktif warga sangat diperlukan. Ia menekankan bahwa perilaku sederhana seperti menjaga kebersihan, tidak menimbulkan kebisingan, dan menciptakan rasa aman di sekitar rumah merupakan bentuk nyata dari ketaatan terhadap perda.
Ia juga memastikan bahwa pihak kecamatan akan terus melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin memahami manfaat perda ini.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan legislatif dalam kegiatan ini memperkuat sinergi antarinstansi. Pemerintah berharap pelaksanaan Perda Ketertiban Umum dapat membentuk lingkungan Kota Makassar yang lebih aman, tertata, dan nyaman bagi seluruh warganya.(*)






