‎Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Kesadaran Kolektif

‎MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di Grand Palace Hotel Makassar, Jumat (12/12/2025).

‎Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

‎Sosialisasi tersebut dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Basdir SE. Dalam sambutannya, Basdir menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum menjadi instrumen penting dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

‎“Ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ketenteraman kota,” ujar Basdir.



‎Ia menambahkan, DPRD Makassar berkomitmen mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 agar penerapannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, tanpa mengesampingkan aspek penegakan hukum.

‎Sebagai narasumber, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Lyliani Sunarno, memaparkan peran Perda Ketertiban Umum dalam mendukung kelancaran lalu lintas dan penataan ruang jalan.

‎Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam menata aktivitas masyarakat agar tidak mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna lalu lintas.

‎“Penataan parkir, aktivitas di badan jalan, hingga pengaturan arus lalu lintas tidak bisa dilepaskan dari Perda Ketertiban Umum. Dengan kepatuhan masyarakat, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” jelas Lyliani.



‎Sementara itu, pemerhati hukum Shinta Masita Moulina menyoroti aspek perlindungan masyarakat dalam penerapan perda tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan aturan di lapangan.

‎“Perda ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan untuk melindungi hak bersama atas rasa aman dan nyaman. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami tujuan dan substansi regulasi ini,” tutur Shinta.

‎Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena dinilai mampu memberikan pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban umum serta mendukung terwujudnya Kota Makassar yang tertib dan kondusif.(*)