ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Mengenai disabilitas, banyak faktor yang harus dperhatikan. Salah satunya, masalah kesempatan mendapatkan pekerjaan, pendidikan dan masalah kebutuhan kesehatan.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, H Arifin Dg Kulle SE saat menggelar Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, di Hotel Royal Bay Makassar, Senin (27/11/2023).
“Tentu yang ingin saya sampaikan bahwa kita harus sebarkan perda ini. Karena pemenuhan hak penyandang disabilitas, baik di jalanan maupun dalam penampungan disabilitas harus mendapat perlakuan sama baik ditengah masyarakat maupun pemerintah,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini bahwa lahirnya Perda pemenuhan hak penyandang disabilitas, mendorong pengembangan bagi penyandang disabilitas dalam mengekspresikan potensi dan keterampilannya.
“Tidak ada yang menginginkan menjadi cacat. Maka dari itu, kita mau semua kebutuhan bisa dimanfaatkan, kita berharap tidak ada lagi diskriminasi kepada saudara kita yang berkebutuhan khusus. Jangan Ki lupa juga sampaikan kembali tentang peraturan perda ini di lingkungan ta,” bebernya.
Turut hadir menjadi narasumber, pada kegiatan tersebut, Kepala UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial kota Makassar, Masri SSos MSi dan Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kecamatan Tamalate, Sutrisno.
Sementara itu, Kepala UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial kota Makassar, Masri SSos MSi menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan sekolah luar biasa bagi kaum disabilitas sesuai dengan derajatnya. Bahkan, ada pula yayasan dan sekolah pengembangan untuk memberikan pelayanan khusus.
“Jadi sudah ada diberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita untuk mendapatkan hak yang sama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki, baik dari tuna netra, cacat fisik dan kesehatan mental mereka,” katanya.
Selain itu, jumlah bantuan yang diterima untuk setiap penyandang disabilitas ini berbeda. “Jadi pada saat petugas turun asesmen, masing masing petugas mendata sesuai kebutuhan mereka,” ujarnya.
” Apakah mereka butuh kasur, popok, dan bahan kebutuhan hidup layak lainnya, jadi yang diterima mereka berbeda beda, sesuai asesmen,” tambahnya. (in)