MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila, menegaskan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan masyarakat. Terlebih, Kota Makassar harus mengerti pemerataan dan pemahaman terhadap aturan dan hak pendidikan menjadi semakin penting.
Irmawati menjelaskan bahwa Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan hadir untuk memastikan perluasan akses, pemerataan kesempatan belajar, serta peningkatan mutu pendidikan hingga jenjang menengah.
“Pendidikan minimal harus mampu membantu peserta didik mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup layak di masyarakat maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” ujar Irmawati.
Hal itu disampaikan legislator Partai Hanura yang juga anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut saat menggelar sosialisasi Perda Pendidikan di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Jumat (28/11/2025).
Irmawati menambahkan, perda ini juga menegaskan hak dan kewajiban semua pihak, baik siswa, orang tua, maupun tenaga pendidik. Ia menilai pembelajaran daring yang terpaksa dilakukan akibat kondisi pandemi turut memunculkan banyak keluhan dari orang tua.
“Banyak siswa yang kesulitan karena keterbatasan kuota internet dan tidak semua memiliki gawai. Kita semua berharap pembelajaran tatap muka dapat segera berlangsung, dan pemerintah bisa memberi solusi yang lebih tepat,” tuturnya.
Narasumber lain, Kabid Dinas Pendidikan Makassar, Dr. H. Syarifuddin, menekankan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara untuk memastikan setiap anak dapat bersekolah. Ia menilai perda ini menjadi payung hukum penting bagi masyarakat dalam menjalankan pendidikan formal maupun nonformal.
“Perda ini menjadi pedoman kita bersama. Rumusannya berasal dari masukan masyarakat yang kemudian diramu bersama DPRD, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan,” jelas Syarifuddin.
Sementara itu, Fungsional Lektor UNM, Achmad Shabir, turut memberikan pandangan terkait penguatan kualitas pendidikan melalui regulasi. Ia menilai perda ini dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kompetensi peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Regulasi pendidikan harus bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Perda ini memberi ruang bagi sekolah dan guru untuk berkembang lebih adaptif, termasuk dalam menghadapi tantangan pembelajaran modern,” kata Shabir.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri masyarakat, dan orang tua siswa yang antusias mengikuti pemaparan terkait implementasi perda di lapangan. (*)
Sosialisasi Perda Pendidikan, DPRD Makassar Tekankan Pemerataan Akses Belajar












