MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard No 10, Makassar, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perlindungan dan profesionalisme tenaga kesehatan di Kota Makassar.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perawat dan masyarakat terhadap regulasi yang mengatur hak, kewajiban, serta perlindungan hukum bagi perawat dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Sebagai narasumber, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr Ela Sapta Ningsih B, memaparkan kebijakan pemerintah daerah terkait perlindungan dan peningkatan kualitas tenaga perawat. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2019 menjadi payung hukum penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi perawat.
“Perlindungan perawat tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan kerja dan kesejahteraan. Dengan adanya Perda ini, diharapkan perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat,” jelas Dr Ela.
Sementara itu, Pejabat Fungsional DPRD Makassar, Muh Yusran SKM, menekankan pentingnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap substansi Perda agar implementasinya berjalan efektif.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan perawat memahami hak dan mekanisme perlindungan yang telah diatur sehingga Perda benar-benar memberikan kepastian hukum di lapangan,” ujarnya.
Praktisi Kesehatan Kota Makassar, Lily Mulyani As AM, menambahkan bahwa perlindungan terhadap perawat akan berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
“Ketika perawat merasa aman dan terlindungi, maka mereka dapat bekerja lebih profesional dan fokus melayani pasien,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta menyambut positif kegiatan ini karena dinilai mampu menambah pemahaman mengenai pentingnya perlindungan perawat sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD Makassar dan Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.(*)







