MAKASSAR, ERAINSPIRASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), kali ini Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Minggu (7/12/2025), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Anggota DPRD Makassar, Basdir SE. Dalam sambutannya, Basdir menekankan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan berorientasi pada kepentingan publik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Produk hukum daerah tidak boleh disusun secara terburu-buru. Perda harus memiliki landasan hukum yang kuat, sinkron dengan aturan di atasnya, serta mampu memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat,” kata Basdir.
Ia menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai narasumber, akademisi Alita Karen memaparkan prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi regulasi. Menurutnya, keterlibatan akademisi dan partisipasi publik menjadi faktor penting dalam menghasilkan perda yang berkualitas.
“Regulasi yang baik lahir dari proses yang transparan dan partisipatif. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, maka produk hukum yang dihasilkan akan lebih responsif dan mudah diimplementasikan,” jelas Alita.
Selain itu, narasumber lainnya turut memberikan perspektif praktis terkait tantangan dan peluang dalam penyusunan produk hukum daerah di tingkat lokal, khususnya dalam menyesuaikan kebutuhan daerah dengan dinamika kebijakan nasional.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai mampu menambah pemahaman tentang proses legislasi daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat di Kota Makassar.(*)






