MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.
Kegiatan ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel Makassar, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari agenda rutin DPRD dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Basdir. Dalam sambutannya, Ia menegaskan bahwa pembangunan rumah susun merupakan salah satu solusi strategis pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan hunian layak di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
“Pemerintah melihat rumah susun sebagai alternatif pemecahan masalah hunian. Karena itu, pembangunan dan pengelolaannya harus diatur dengan regulasi yang jelas agar benar-benar bermanfaat dan memenuhi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 mengatur secara komprehensif mulai dari persyaratan administratif, perizinan pembangunan, pemanfaatan, pengelolaan, hingga aspek hukum rumah susun. Regulasi ini, kata dia, disusun melalui proses panjang untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta karakteristik pembangunan di Kota Makassar.
“Makassar memiliki karakter pembangunan yang unik. Karena itu, regulasi rumah susun harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik bagi masyarakat, pemerintah, maupun pihak swasta,” jelasnya.
Legislator Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah, DPRD, dan pihak swasta dalam penyediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Menurutnya, regulasi yang kuat akan mencegah terjadinya konflik kepentingan serta melindungi hak-hak masyarakat sebagai penghuni.
“Tujuan utama Perda ini adalah memberikan kepastian hukum dan pemahaman kepada masyarakat terkait rumah susun, sehingga pembangunan dan pengelolaannya dapat berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, Para narasumber memaparkan berbagai aspek perencanaan, tata kelola, dan dampak sosial pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan.
Abdul Latief menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pembangunan rumah susun agar tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan penghuni.
“Rumah susun harus dirancang sebagai hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan, bukan sekadar solusi sementara atas keterbatasan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, Aurelia Ramadhia Lumentut menyoroti pentingnya pengelolaan rumah susun yang profesional dan transparan. Menurutnya, pengelolaan yang baik akan berdampak langsung pada kualitas hidup penghuni.
“Manajemen rumah susun menjadi kunci. Tanpa pengelolaan yang baik, potensi konflik sosial dan penurunan kualitas hunian sangat mungkin terjadi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memahami regulasi rumah susun sangat penting agar hak dan kewajiban penghuni dapat berjalan seimbang.
“Pemahaman masyarakat terhadap Perda ini akan mendorong terciptanya hunian yang tertib, nyaman, dan harmonis,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai mampu memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi rumah susun serta mendorong terwujudnya penyediaan hunian layak dan berkelanjutan di Kota Makassar.(*)












