MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya memperkuat perlindungan terhadap tenaga pendidik terus dilakukan di Kota Makassar. Hal itu diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru yang digelar di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Andi Hasri SE MM, Rektor Institut Agama Islam (IAI) STIBA Makassar, Akhmad Hanafi Dain Yunta LC MA PhD, serta Dosen STIBA Makassar, Musriwan LC MH.I. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak, kewajiban, serta bentuk perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dalam pemaparannya, Andi Hasri SE MM menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2022 menjadi payung hukum penting bagi guru agar dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman tanpa tekanan maupun intimidasi.

“Guru adalah pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Perda ini hadir untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan profesional sehingga dapat fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa,” ujar Andi Hasri.
Sementara itu, Rektor IAI STIBA Makassar, Akhmad Hanafi Dain Yunta LC MA PhD, menekankan pentingnya perlindungan guru dari perspektif akademik dan moral. Menurutnya, keamanan dan ketenteraman guru dalam menjalankan tugas akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
“Ketika guru merasa terlindungi, maka proses pendidikan akan berjalan lebih baik. Perda ini bukan hanya melindungi profesi guru, tetapi juga menjaga marwah pendidikan itu sendiri,” jelas Akhmad Hanafi.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat diperlukan agar implementasi Perda Perlindungan Guru dapat berjalan efektif di lapangan.

Senada dengan itu, Dosen STIBA Makassar, Musriwan LC MH.I, menyoroti aspek hukum dalam perlindungan guru. Ia menyebutkan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik dalam menghadapi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam dunia pendidikan.
“Perda ini menjadi dasar hukum yang jelas bagi guru ketika menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, sosialisasi harus terus dilakukan agar guru memahami hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia,” tuturnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai mampu memberikan pemahaman yang komprehensif serta memperkuat posisi guru sebagai tenaga profesional yang dilindungi oleh regulasi daerah di Kota Makassar.(*)






