ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR— Kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak. Dimana, kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Hj Andi Astiah saat melakukan, Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan No 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Rabu (01/05/2024).
“Saya mau sampaikan ke kita semua yang selaku orang tua, bahwa hati-hati ki’ walaupun itu anak ta’ kemanakan ta’ atau anaknya tetangga ta’ kalau kita lakukan kekerasan, kemudian ada yang berkeberatan atau ada yang melaporkan maka kita bisa dikenang tindakan hukum atau ada sanksinya karena melanggar perda ini,” ungkapnya.
Lanjut Legislator Fraksi PKS Makassar ini juga kesempatan nya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak. Dengan maksud, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya.
“Kita semuanya sebagai orang tua, seharusnya menjadi pelindung yang paling baik untuk anak-anak ta’. Jangan kita pernah tunjukkan kekerasan dan sebagainya, dan mari kita sebarkan perda ini dilingkungan ta masing-masing,”akunya.
Turut hadiri menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Makassar, Laheru dan Akademisi Anak, Iqbal serta masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) II Makassar.
Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Makassar, Laheru menjelaskan dengan adanya perda perlindungan anak perlu dikawal. Sebab, perlindungan anak memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman.
“Awasi anak ta’ dirumah jika main hape, perhatikan karena jangan sampai menyalahkan fungsi hp. Ada call center jika ada kejadian yang tidak mengenakkan ditempat dan lingkungan kita,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap perlindungan anak adalah upaya penting dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan anak-anak. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melibatkan berbagai pihak, dan memberikan informasi yang tepat.
“Kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak. Mari bersama-sama melindungi dan memberikan perlindungan yang layak bagi generasi masa depan,” tuturnya.
Begitupun yang disampaikan, Akademisi Anak, Iqbal menjelaskan Perlindungan Anak jelas di sebutkan bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara,Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua. Berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua untuk menjaga. Karena anak adalah investasi dunia akhirat kita, jadi jangan hanya dikasih pendidikan formal tapi harus diajari juga ilmu agama agar nanti dewasa bisa menghargai kita sebagai orang tua,” akunya. (*)