Sosialisasikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Harry Kurnia Pakambanan : Urusan Kesehatan Masyarakat Berhak Dapat

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Mengoptimalkan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat Kota Makassar. Memastikan pelayanan kesehatan dirasakan masyarakat yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar yang diselenggarakan, di Hotel Maxone Makassar, Jalan Taman Makam Pahlawan Kota Makassar, Sabtu (13/07/2024).

“Penting untuk kita ketahui dan ini sudah saya sering angkat soal masalah kesehatan, untuk disosialisasikan. Karena masyarakat banyak mengeluhkan hal ini, utamanya soal KIS, bahkan jarang menggunakan kartus KIS untuk hanya mengecek kondisi kesehatan,” ungkap Legislator Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini.

Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini bahwa kesehatan adalah merupakan urusan wajib dalam pemerintahan yang tentu pada pelaksanaan maupun pelayanan nya menjadi prioritas bagi pemerintah untuk melakukan penganggaran serta memberikan pelayanan serta pelaksanaan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya mau sampaikan biar Kartu KIS nya tidak di non aktifkan, maka rajin-rajinlah ke puskesmas untuk mengkontrol kesehatan. Terus sampaikan juga perda ini ke lingkungan dan keluarga ta biar tersosialisasi dengan baik mengenai pelayanan gratis dari pemerintah,” katanya.

Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr Nur Saidah Sirajuddin Mkes dan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Daya Makassar, Hasanuddin SKep Ns MKes Phd serta masyarakat yang berada di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III Makassar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr Nur Saidah Sirajuddin Mkes mengaku Sosialisasi Perda ini memberikan harapan buat warga terhadap pelayanan kesehatan artinya Perda ini hadir untk memberikan jaminan kesehatan, serta hak dan bagi warga Makassar serta terhadap pemerintah itu sendiri dan juga petugas dan pelayanan kesehatan.

“Perda ini menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat dan warga, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi mereka yang tidak mampu,”jelasnya.

Selain itu, menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi.

“Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan,” tuturnya. (*)