‎Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Soroti Rumah Kos dan ‘Pak Ogah’

MAKASSAR, ERAINSPIRASI.COM – Ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat menjadi perhatian serius DPRD Kota Makassar. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021 di Kecamatan Tamalanrea, Anggota DPRD Makassar dari Partai Demokrat, Dr Sulkarnain Ahmad, menegaskan pentingnya aturan tersebut sebagai jawaban atas keresahan warga.

‎Dalam kesempatan itu, legislator Fraksi Mulia ini menyoroti dua persoalan utama yang kerap dikeluhkan masyarakat maraknya rumah kos tanpa lahan parkir yang memicu kemacetan, serta keberadaan ‘pak ogah’ di jalanan yang meresahkan pengguna jalan.

‎”Perda ini hadir untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan warga. Jangan ada lagi rumah kos berdiri tanpa fasilitas parkir yang memadai. Begitu pula ‘pak ogah’, harus ada penertiban agar tidak mengganggu kenyamanan di jalan,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).

‎Ia menekankan bahwa pelaksanaan perda ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. “Warga perlu aktif melapor jika ada pelanggaran. Pemerintah kota punya kewajiban menindaklanjuti laporan itu. Kita ingin Makassar lebih tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” ujarnya.

‎Tri Sulkarnain berharap, sosialisasi ini membuat masyarakat semakin memahami substansi Perda No. 7 Tahun 2021. “Perda bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan bersama dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

‎Dalam kegiatan tersebut, Narasumber lainnya, Lurah Tamalanrea, Mirawati SE, yang menjelaskan langkah pemerintah kelurahan dalam menangani masalah rumah kos. Ia menegaskan bahwa banyak rumah tinggal dialihfungsikan menjadi rumah kos tanpa mengantongi izin sesuai aturan.



‎”Kalau rumah tinggal dijadikan kos, IMB-nya bukan dikeluarkan di kelurahan. Orang tua mahasiswa dan pemilik kos juga harus saling pengertian. Kami di kelurahan siap berkoordinasi dengan pemilik kos, tapi warga perlu menyampaikan laporan resmi agar bisa kami tindaklanjuti,” bebernya.

‎Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran RT dan RW sebagai garda terdepan komunikasi. “RT dan RW sebaiknya lebih aktif berkoordinasi dengan pemilik kos maupun warga sekitar. Kalau tidak ada tindak lanjut, silakan menyurat ke kelurahan agar kami bisa teruskan ke kecamatan untuk ditindaklanjuti Satpol PP,” tuturnya. (*)