ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Favor Makassar, Kamis (25/7/2024).
Legislator Fraksi Gerindra Makassar mengatakan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat.
“Perda ini terbilang baru, hadirnya perda ini membangun ruang sosialisasi untuk masyarakat atau pihak terkait. Karena penting juga pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran,” ungkapnya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan, perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama. Masyarakat turun berperan penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Masyarakat mempunyai peran serta melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini lingkungannya serta membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya,”bebernya.
Apalagi, Legislator dua periode ini mengaku setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,”tuturnya. (*)