ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Ir Syamsuddin Raga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak daerah Kota Makassar di Hotel Rising Makassar, Jalan Racing Center, Minggu (9/6/2024).
Menurut Legislator Partai Perindo Makassar ini mengatakan, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Makassar penerimaannya bersumber dari pajak daerah. Hal tersebut merupakan pendapatan yang cukup besar, karena mampu memberikan kontribusi terhadap APBD Makassar.
Oleh karena itu, Syamsuuddin Raga menargetkan sosper ini mengenai pajak daerah. Karena seiring berjalannya waktu masyarakat mulai tumbuh pemahamannya terkait sistem pembayaran untuk pajak itu sendiri.
“Artinya masyarakat sudah mulai mengetahui pajak apa saja yang harus mereka bayarkan ke daerah kemudian juga mengetahui mana saja yang tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi B DPRD Makassar ini bahwa sosialisasi Pajak Daerah ini memang perlu digencarkan supaya PAD yang didapatkan dari pajak itu bisa meningkat.
Ia menuturkan Perda pajak tentunya untuk pembagian-pembagian pajak daerah yang terbagi atas beberapa aspek, sepertin, pajak hotel, restoran, bumi dan bangunan, air dan tanah, serta pajak-pajak tertentu.
Karena itu, Syamsuddin Raga mengimbau masyarakat agar taat dalam menunaikan kewajiban tersebut. Agar, penyelenggaraan pemerintahan daerah ditunjang melalui pajak daerah.
Terakhir, ia berpesan kepada semua peserta yang mengikuti Sosper ini untuk taat dalam membayar pajak.
“Karena pelayanan-pelayanan publik bisa direalisasikan karena adanya anggaran dan itu berasal dari pajak masyarakat,” tuturnya. (*)