Jakarta – Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono menjelaskan honor pengacara Febri Diansyah dibayar memakai duit patungan pegawai Kementan. Hal itu terungkap didalam berita acara kontrol (BAP) Kasdi nomer 92 yang dibacakan jaksa KPK.
“Mohon izin Yang Mulia, kita konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomer 92 Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, ‘agar saudara jelaskan berasal dari mana asal duit yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan.
Dapat saya jelaskan bahwa asal duit yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah duit privat saya Rp 550 juta sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal berasal dari pengumpulan duit pada Kementan’.
Ingat saksi ya?” bertanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak usai membacakan BAP Kasdi didalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Ya, ingat,” jawab Kasdi.
“Betul layaknya ini?” bertanya jaksa.
“Betul,” jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tak diceritakan teliti oleh terdakwa Muhammad Hatta perihal pengumpulan duit untuk membayar honor Febri sebagai advokat tersebut. Kasdi menjelaskan duit itu hanya membayar sisa pembayaran Febri yang sudah dikurangi Rp 550 juta berasal dari duit pribadinya.
“Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri sanggup menjelaskan itu uangnya sumbernya berasal dari Kementan?” bertanya jaksa.
“Saya tidak diceritakan teliti Pak Hatta,” jawab Kasdi.
“Apa yang disampaikan apa?” bertanya jaksa.
“Yang disampaikan, ‘Pak ini sisanya termasuk berasal dari sharing’,” jawab Kasdi.
“Oh hanya dibilang sisanya berasal dari sharing?” bertanya jaksa.
“Iya,” jawab Kasdi.
“Seluruh sisanya berati? Di luar Rp 550 (juta)?” bertanya jaksa.
“Yang berasal dari Rp 900 (juta),” jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tak menyadari perihal honor Rp 3,1 miliar untuk Febri dkk waktu langkah penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Dia menjelaskan pembayaran honor Rp 3,1 miliar itu dilakukan oleh SYL.
“Itu hanya yang berasal dari Rp 900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?” bertanya jaksa.
“Iya, yang berasal dari Rp 900 (juta) karena yang Rp 3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu,” jawab Kasdi.
Sebelumnya, mantan Kabiro Humas yang kini menjadi pengacara, Febri Diansyah, dihadirkan didalam persidangan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri beroleh honor Rp 800 juta dan Rp 3,1 miliar berasal dari SYL.
Hal ini diungkapkan segera oleh Febri didalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). SYL awalnya mengaku bahwa dirinya membayar Febri gunakan duit pribadi.
“Dari saksi Febri ada tanggapan?” bertanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh didalam persidangan.
“Saya bayar Febri dengan duit privat saya,” jawab SYL.
Febri menjelaskan dirinya dan timnya beroleh honor Rp 800 juta waktu langkah penyelidikan. Lalu dia beroleh Rp 3,1 miliar waktu langkah penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.
“Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang bertanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah menjelaskan bahwa ada kita menerima waktu penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” bertanya hakim.
“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada waktu itu kita menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) kira-kira tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) sehabis Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” jawab Febri.
Hakim pun bertanya sumber duit untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber berasal dari duit privat SYL.
“Pak SYL termasuk menjelaskan secara tegas, dana itu bersumber berasal dari pribadi. Bahkan yang waktu itu saya dengar Pak Syahrul menjelaskan ke keliru satu orang yang datang di sana sehingga mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada keadaan tersebut, pembayaran belum dilakukan.Pada waktu pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah didalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” kata Febri.
“Rp 3,1 miliar sudah diterima?” bertanya hakim.
“Sudah,” jawab Febri.
“Apakah saudara menyadari itu duit privat atau Kementan?” bertanya hakim.
“Uang privat Yang Mulia,” jawab Febri.