Site icon EraInspirasi

SYL Licik, Barang Bukti Dititipkan di Polrestabes Makassar

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi menyita 3 mobil mewah dan satu sepeda motor milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK menitipkan barang bukti berikut di Polrestabes Makassar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melaksanakan penyitaan sejumlah aset milik SYL yang diduga sengaja disembunyikan pada Selasa (21/5). Penyidik mulanya menyita 1 mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.

“Mobil berikut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamata Rappocini dan diduga sengaja disembunyikan,” ujar Ali Fikri, Kamis (24/5/2024)

Ali Fikri mengungkap penyidik termasuk menyita 1 mobil Jimny warna ivory atau putih gading dan 1 sepeda motor merk Honda X-ADV 750 CC warna dominan silver. Kedua kendaraan itu ditemukan di Perumahan The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar.

Selanjutnya, KPK termasuk menyita 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih milik SYL. Saat ditemukan, mobil berikut berada di lahan kosong di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Makassar.

“Didapatkan informasi, mobil berikut diduga sengaja disembunyikan oleh orang paling dekat tersangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim Penyidik,” terang Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan empat kendaraan milik SYL berikut kini dititipkan di Polrestabes Makassar. Dia menyebut kendaraan berikut diambil sebagai barang bukti masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh SYL.

“Demi memelihara keadaan kendaraan berikut dititipkan, tempat penyimpanannya di Polrestabes Makassar. Temuan ini sesudah itu dijadikan sebagai barang bukti di dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL,” ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi mengenai kendaraan milik SYL tersebut.

“Kami ingatkan barang siapa dilarang Undang-Undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, SYL udah ditetapkan sebagai tersangka mengenai masalah korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat bersama dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini udah masuk ke step persidangan. Sementara untuk masalah pencucian uang masih di dalam sistem penyidikan di KPK.(*)

Exit mobile version