ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Pentingnya pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan Kota Makassar. Selain menunjang perbaikan sarana dan prasarana, Pajak daerah itu dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Maxone Makassar Jalan Taman Makam Pahlawan Kota Makassar, Sabtu (2/12/2023).
“Perda tentang pajak Daerah ini sangat penting diketahui masyarakat, tujuannya untuk memberi pemahaman tentang pentingnya taat membayar pajak. Karena ketaatan masyarakat dalam membayar pajak selain dapat meningkatkan pendapatan Daerah juga dapat meningkatkan pembangunan di Daerah,” ungkap Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.
Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini juga mengaku kebanyakan pengeluaran pembiayaan pembangunan di pusat maupun Daerah berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Tentunya ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu berpusat pada PAD untuk meningkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur, ini merupakan tugas pemerintah kota untuk mengoptimalkan sebagaimana pelayanan publik kita kepada masyarakat,” bebernya.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Sekertaris Kecamatan Biringkanaya, Darmawan SSTp dan Konsultan Pajak dan Hukum, Herman Meildi Masiku, SE. AK dan masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Sementara itu, Sekertaris Kecamatan Biringkanaya, Darmawan SSTp menjelaskan betapa pentingnya pajak daerah dalam menopang segala kebutuhan masyarakat tidak hanya infrastruktur tapi juga dari segi kebersihan, pemberdayaan masyarakat. Ia juga menjabarkan tentang 11 macam jenis pajak dan implementasinya.
“Pembayaran retribusi sampah contohnya, masyarakat harus ambil SKRD yang warna hijau itu, karena itu syarat jadi PAD. kalau tidak, pembayaran tersebut hanya sampai pada oknum-oknum tertentu,” katanya.(Ad)