MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Suasana pemilihan RT/RW di Kota Makassar mendadak memanas. Seorang jurnalis sekaligus CEO media daring lokal, Dian Cahyadi, gagal melaju sebagai bakal calon RT setelah berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia. Keputusan tersebut membuat Dian kecewa dan mempertanyakan proses verifikasi yang dinilai tidak transparan.
Dian, mantan jurnalis CelebesTV, merasa ada upaya untuk menghalangi pencalonannya. Ia menilai alasan panitia terlalu mengada-ada dan tidak konsisten dengan aturan yang berlaku di lapangan.
“KK dan KTP saya dianggap tidak sesuai domisili, padahal semuanya sudah saya perbaiki sebelum mendaftar. Di tempat lain, kasus serupa justru diloloskan,” ungkapnya.
Menurut Dian, di beberapa kelurahan lain seperti Bitoa dan Manggala, calon dengan kasus administrasi yang sama tetap diterima sebagai peserta. Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan besar: apakah seleksi benar-benar berdasarkan aturan, atau ada intervensi tertentu?
“Rasanya hak saya sebagai warga negara diabaikan. Ini bukan hanya soal jadi RT, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyebut ada enam calon lain di wilayahnya yang juga tidak lulus berkas. Mereka merasa proses verifikasi tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) Perwali yang semestinya menjadi acuan. Panitia pun disebut tak mampu menjelaskan secara rinci di mana letak kesalahan dokumen mereka.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Lurah Antang, Sri, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut verifikasi berkas didasarkan pada hasil bimbingan teknis (bimtek) dari kecamatan, bukan murni pada juknis Perwali.
“Kami mengacu pada hasil bimtek, bukan juknis Perwali. Untuk berkas Pak Dian, domisilinya belum genap enam bulan. Itu yang membuatnya tidak memenuhi syarat,” jelas Sri, Kamis (27/11/2025).
Sri menambahkan, di wilayah Kelurahan Antang terdapat tujuh orang yang tidak lulus berkas, dan Dian merupakan satu-satunya peserta dari lingkungannya yang gugur.
Dian berharap proses seleksi dapat dievaluasi agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilihan RT/RW. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan konsistensi aturan menjadi kunci agar masyarakat percaya pada proses demokrasi di lingkungan mereka sendiri. (*)






