Tantangan Baru di Era Perkotaan Modern, Tri Sulkarnain Ahmad Dorong Budaya Tertib Lewat Perda 7/2021

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Transformasi kota yang kian cepat menuntut adanya aturan yang mampu mengimbangi dinamika masyarakat. Menjawab kebutuhan tersebut, DPRD Kota Makassar kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Hotel Dalton Makassar, Rabu (03/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPRD Makassar Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, Camat Biringkanaya Juliaman, serta Lurah Daya Nur Alam, yang masing-masing memberikan pandangan berbeda mengenai implementasi ketertiban di tengah perkembangan Kota Makassar.

Dr. Tri Sulkarnain Ahmad menekankan bahwa perda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi pedoman untuk menciptakan ruang kota yang aman di tengah meningkatnya mobilitas dan interaksi warga.

“Perda ini hadir untuk memastikan kehidupan masyarakat tetap nyaman meski Kota Makassar terus berkembang. Kita ingin ketertiban tercipta bukan karena dipaksa, tetapi karena disadari sebagai kebutuhan bersama,” ujar Tri.

Ia memaparkan bahwa tantangan ketertiban kini semakin beragam mulai dari pertumbuhan usaha mikro yang perlu penataan, meningkatnya titik kebisingan, hingga munculnya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. Karena itu, katanya, kolaborasi masyarakat menjadi kunci.

“Penegakan aturan bukan solusi utama. Yang lebih penting adalah membangun budaya tertib yang lahir dari kesadaran,” tambahnya.

Berbeda dengan Tri, Camat Biringkanaya Juliaman menyoroti perubahan perilaku masyarakat sebagai tantangan terbesar. Menurutnya, pertambahan penduduk dan cepatnya arus pendatang membuat pemerintah kecamatan harus bekerja lebih adaptif.

“Dalam sehari kami bisa menghadapi persoalan sampah, parkir liar, pedagang yang tidak sesuai zonasi, hingga gangguan ketertiban lainnya. Semua itu butuh pendekatan yang bukan hanya tegas, tetapi juga humanis,” jelasnya.

Juliaman menegaskan bahwa pemerintah kecamatan membutuhkan dukungan masyarakat agar penataan wilayah dapat berjalan efektif.

“Bagaimanapun, keberhasilan perda ini ditentukan oleh warga. Ketertiban tidak mungkin dijaga pemerintah saja,” katanya.

Sementara itu, Lurah Daya Nur Alam menghadirkan sudut pandang berbeda. Ia melihat kebutuhan penguatan sistem pelaporan warga sebagai langkah penting dalam penerapan perda. Menurutnya, banyak persoalan ketertiban sebenarnya bisa dicegah jika laporan masyarakat tersalurkan dengan cepat.

“Kami ingin membangun mekanisme pelaporan yang lebih responsif. Banyak warga yang sudah peduli, tapi bingung harus melapor ke siapa dan bagaimana. Padahal, masalah kecil bisa diselesaikan sebelum menjadi gangguan besar jika informasinya sampai lebih cepat,” jelasnya.

Nur Alam juga menilai bahwa pendekatan digital bisa menjadi solusi untuk mempercepat koordinasi di tingkat kelurahan.

Dengan berbagai pandangan tersebut, sosialisasi ini tidak hanya menjadi ruang penjelasan perda, tetapi juga forum identifikasi tantangan baru dalam menjaga ketertiban di kota besar seperti Makassar. Para narasumber sepakat bahwa kombinasi regulasi, kesadaran warga, dan inovasi lapangan menjadi kunci efektivitas Perda Ketertiban Umum ke depan.

Pemerintah optimistis peningkatan sosialisasi dan penguatan sinergi lintas wilayah akan memperkuat budaya tertib serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi.(*)