ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR— Kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak. Dimana, kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, H Hasanuddin Leo (H2L) saat melakukan, Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan No 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (24/05/2024).
Legislator Fraksi PAN Makassar pada kesempatannya menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak. Dengan maksud, Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya.
“Jadi kita sebagai orangtua seharusnya mendidik anak mulai dari kecil, jangan pas sudah agak besar saja. Karena anak sudah bisa melawan jadi agak susah, karena itu juga sejalan dengan program pemerintah dimana anak seharusnya menjadi prioritas orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang baik,” ungkapnya.
Lanjut, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga meminta kepada masyarakat agar menegakkan perda perlindungan anak, agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Dunia anak adalah bermain, jika tidak suka bermain berarti ada masalah. Dia harus dibuatkan tempat bermain, misal di masjid kalau tidak ada anak-anak kedepan tidak ada generasi penerusnya. Untuk itu, kita perlu berikan fasilitas sekolah yang lengkap, supaya anak semangat sekolah dan anak merasa nyaman,” jelasnya.
Turut hadir menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman SSTp MSi dan Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP), Drs Andi Yudha Yunus SH MH serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman SSTp MSi menjelaskan kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara,Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua. Berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Terkait beberapa kasus anak kenapa tidak mau sekolah, misal dibully itu bisa kita deteksi dini pada anak yang biasa anak ceria, ini tiba-tiba murung. Kita bisa perhatikan anakta, misal kekerasan seksual atau pelecehan, anak trauma,” katanya.
“Makanya dengan mensosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar ibu ibu dapat mengerti. Ada tindakan seperti itu, kita bisa bawa ke UPTD perlindungan perempuan dan anak nanti kita bisa bantu visum, kalau trauma psikologis nanti kita bantu konseling, dalam UUD tindak pidana kekerasan seksual itu bisa kita buktikan,” tambahnya.
Ia juga berharap masyarakat menegakkan apa yang menjadi hak anak seperti Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.(*)