ERAINSPIRASI.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menyebut tenaga pendidik dan kependidikan saat ini memang patut mendapat perhatian serius dan payung hukum.
Sebab, di situasi sekarang guru harus mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi kasus kekerasan dan pelecehan yang selama ini sering terjadi di sekolah-sekolah.
Hal demikian disampaikan Muchlis Misbah saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (22/6/2023).
Pada kesempatan ini, Legislator Partai Hanura menjelaskan point penting yang tertuang dalam Perda Perlindungan Guru yang baru saja disahkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk melindungi guru dan mengedepankan pendidik secara moralitas tanpa intimidasi dan perlakuan diskriminatif dari siapapun.
“Kalau kita lihat di media sosial banyak tenaga pendidik sekarang yang kena kasus kekerasan oleh siswa bahkan orang tua siswa, jadi beda perlakuan guru dulu dan sekarang,” ujarnya.
Muchlis Misbah menjelaskan Perda sangat penting agar kesadaran orang tua dalam perlindungan guru, apalagi sekarang era digitalisasi yang memudahkan dalam mengetahui setiap informasi.
“Apa yang bergeser saat ini? Adalah akhlak. Tapi sekarang anak kita tingkat kenakalannya cukup tak terkendali, makanya saya minta para orang tua untuk menyampaikan anaknya agar menghargai gurunya di sekolah,” jelasnya.
Akademisi UIN Alauddin Makassar, Rahmawati Haruna menjelaskan bahwa dalam Perda ini guru berhak mendapat perlindungan seperti, hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta kekayaan intelektual.
“Perlu diketahui juga bahwa ada larangan-larangan kepada guru, misalnya menghina, memakai. Penyelesaian sengketa dan sanksi administrasi,” jelasnya.
Karena itu, Rahmawati menuturkan dengan adanya perda ini, bisa menjadikan rasa aman dan kesejahteraan sosial bagi guru. apalagi guru merupakan profesi yang sangat mulia maka sudah sepantasnya mendapatkan perlakuan khusus.
Sementara itu, Lurah Maccini Gusung, Muhammad Aris menyampaikan bahwa secara peraturan perundang-undangan ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.
“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” jelasnya.
Kemudian, menurut Aris, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal Perlindungan guru.
“Jadi point-point dalam Perda ini sudah lengkap seperti apa tugas dan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk melindungi guru, apa peran serta orang tua di dalamnya sudah tertuang,” pungkasnya. (*)