ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Almadera Jalan Somba Opu, Sabtu (16/12/2023).
Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengundang Akademisi Hukum, Dr Zainuddin Djaka SH MH dan Dr Dri Prilmayanti Awaluddin SE MM dan masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) II Makassar ini.
Andi Pahlevi menyampaikan perda yang disosialisasikan kali ini termasuk baru diterbitkan. Olehnya, warga wajib tahu adanya peraturan ini.
“Perda ini masih dibilang terbaru karena baru disahkan 2020 dan perda ini didalamnya mengatur terkait semua perda yang ada di Makassar baik itu yang diinisiasi DPRD maupun pemerintah. Yang perlu kita harus banyak sosialisasikan lagi,” ungkapnya.
Melalui perda ini, Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan ini menambahkan warga juga mesti paham alur produk hukum seperti perda. Sebab, tidak langsung cepat diterbitkan.
“Perda ini menjelaskan bagaimana cara penyusunannya, bagaimana itu perda bisa sampai diterbitkan. Terus terang saya sampaikan ke kita jangan ki infomasi perda ini hanya sampai di kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan produk hukum apapun yang dibuat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Perlu kita beri informasi juga bahwa saya sengaja undang wargaku di tiga kecamatan untuk tahu perda ini karena asasnya perda ini bermanfaat untuk masyarakat, tidak hanya bagi DPRD dan eksekutif,” jelasnya.
“Yang paling penting ini peraturan kita sudah tahu setelah sosialisasi ini. Minimal kita sudah simak dan dapatkan bisa sampaikan ke lingkungan ta’ supaya bisa menjadi corong Perda ini bisa di sosialisasikan ditengah masyarakat lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Akademisi Hukum, Dr Zainuddin Djaka SH MH menyatakan perda ini belum banyak disosialisasikan. Ia bersyukur bahwa Andi Pahlevi yang getol mensosialisasikan perda tersebut.
“Beliau ini memberikan pemahaman ke kita kalau ada perda seperti ini, dan bisa kita lihat juga dan kita bisa berikan peninjauan uji publik terkait perda ini,”katanya.
“Sama seperti yang dibilang tadi pak dewan, semua perda yang ada itu untuk bermanfaat ke masyarakat. Jadi tidak mudah memang dibuat karena melihat pertimbangan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Dr Dri Prilmayanti Awaluddin SE MM juga menjelaskan semua perda yang dibuat dengan merujuk pada aturan pusat. “Jadi memang itu turunan dari undang-undang diatasnya,” akunya.
Terakhir, ia turut mengapresiasi Andi Pahlevi yang mau mensosialisasikan perda ini. “Beliau ini adalah salah satu yang mau memberikan pemahaman apa itu produk hukum seperti perda,”tuturnya. (In)