MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM– Menjelang bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1444 H dilakukan pemberlakukan aturan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, dalam kaitan penutupan sementara usaha-usaha hiburan terhitung mulai 20 Maret 2023, semua usaha usaha hiburan seperti Diskotik, Kelab Malam, Bar, Karaoke dan Panti Pijat beroperasi dalam wilayah Kota Makassar akan diawasi secara ketat.
Pengawasan itu dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam melaksanakan surat edaran (SE) Walikota Makassar.
Diketahui, sebelumnya Walikota Makassar telah mengeluarkan SE Nomor 435/94/S.Edar/ Dispar/III/2023 tertanggal 16 Maret 2023, sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Satpol PP Makassar komitmen untuk serius meperhatikan laporan masuk dan dimana-mana saja tempat hiburan yang rawan buka di bulan suci ramadan secara terselubung. Sanksi tegas pun kini telah disiapkan.
Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan. Dimulai kemarin malam, personel Satpol PP Makassar telah diturunkan termasuk BKO disetiap kecamatan juga telah kami perintahkan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegas Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS, Selasa (21/3/2022).
Menurut Ikhsan, pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Kota Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
“Tidak hanya usaha-usaha hiburan, outlet lain yang menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol, juga akan kami awasi,” tambahnya.
Menuturnya, giat patroli yang terjadwal agar dilaksanakan setiap hari khususnya di bulan ramadan. (In)