Makassar – Polisi menangkap Selebgram Makassar Widya Laurencia alias Widyawati berkaitan kasus penipuan duit arisan.
Selebgram Makassar Widya Laurencia ditangkap Unit Resmob Polres Gowa di kediamannya di Perumahan Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu, 22 Juni 2024 lebih kurang pukul 04.20 Wita.
Kasus penipuan arisan ini mulanya dilaporkan di SPKT Polres Gowa pada tanggal 20 Maret 2024 oleh korban perempuan inisial SR (30 tahun).
SR yang merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Halmin Residence, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, melaporkan kerugian sebesar Rp 30.100.000 atas kelakuan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa laksanakan penyelidikan dan mendapatkan Info bahwa Widyawati alias Widya Laurencia tinggal di Perumahan Citraland Celebes.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian lantas menuju lokasi dan berhasil mengamankan keamanan serta mempunyai pelaku ke Mako Polres Gowa untuk sistem hukum lebih lanjut.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sudah mengirim beberapa pembayaran kepada korban,” kata Ipda Andi Muhammad Alfian melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Sebelumnya, pelaku sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Gowa untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir berasal dari panggilan polisi.
“Pelaku terhitung mengaku pindah-pindah area tinggal agar tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali,” ungkap Alfian.
Menurut pernyataan pelaku, kata Alfian, duit korban yang sudah dibawa kabur oleh selebgram Makassar itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
“Sementara duit korban sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)