Tri Sulkarnain Ahmad Sosialisasikan Perda Ketertiban, Ada Tantangan Berbeda di Lapangan

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya memperkuat ketertiban dan kenyamanan warga kembali digencarkan DPRD Kota Makassar melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (01/12/2025), dihadiri Anggota DPRD Makassar Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, Camat Tamalanrea Iqbal SSTP, serta Lurah Tamalanrea Indah Andi Izmuwardana Manggabarani, S.STP, M.A.P.

Dalam pemaparannya, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad menekankan bahwa perda ini hadir untuk memastikan kenyamanan warga dalam beraktivitas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan membatasi masyarakat, tetapi memberi perlindungan dari gangguan keamanan maupun kerawanan sosial.

“Perda ketertiban umum ini lahir dari kebutuhan untuk menjaga ruang publik tetap aman dan nyaman. Bukan membatasi masyarakat, melainkan melindungi mereka,” ujarnya.

Tri juga menjelaskan berbagai aspek yang diatur dalam perda, mulai dari penataan pedagang kaki lima, pengendalian tingkat kebisingan, hingga penanganan hewan ternak dan pencegahan tindak kriminal di kawasan permukiman. Ia menilai kesadaran warga menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan perda.

“Jika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, ketertiban bisa tercipta tanpa harus menunggu penegakan fisik di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Tamalanrea Iqbal SSTP mengangkat persoalan berbeda. Ia menyoroti tantangan nyata yang dihadapi pemerintah kecamatan dalam mengubah pola pikir masyarakat terkait ketertiban.

“Persoalan kami bukan hanya pelanggaran, tetapi kebiasaan yang sudah berlangsung lama. Ada yang menganggap membuang sampah sembarangan atau membuat kebisingan sebagai hal kecil. Padahal dampaknya besar bagi lingkungan,” kata Iqbal.

Ia menilai edukasi langsung dan pendekatan preventif harus diperkuat agar perda dapat dipahami dan dipatuhi secara menyeluruh.

Berbeda dengan keduanya, Lurah Tamalanrea Indah Andi Izmuwardana Manggabarani menyoroti sisi teknis penerapan aturan. Menurutnya, perda ini memberikan panduan yang lebih tegas bagi pemerintah kelurahan dalam mengatur wilayah.

“Dengan adanya perda ini, kami memiliki acuan yang jelas dalam melakukan pembinaan dan penertiban. Mulai dari ruang publik sampai keamanan lingkungan, semuanya punya arah yang terukur,” jelasnya.

Andi menegaskan bahwa peran masyarakat sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan. Ia berkomitmen melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, serta komunitas lokal agar sosialisasi lebih merata.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan kelurahan. Melalui Perda Ketertiban Umum, pemerintah berharap tercipta lingkungan Kota Makassar yang semakin tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)