Erainspirasicom, Makassar- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 sudah berlaku per 1 Januari 2023. Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf menekankan penerapan UMP Sulsel 2023 sudah harus diterapkan.
“Iya kami sudah berlakukan mulai 1 Januari 2023 (UMP) kemarin. Menyangkut dengan itu apabila misalnya ini tidak terpenuhi ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan,” ungkapnya, Selasa (10/1/2023).
Ardiles menegaskan jika UMP Sulsel diterapkan Maret 2023. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka ada sansksi yang menanti. Bila mana ada perusahaan yang belum menerapkan UMP terbaru itu kata dia, maka Disnakertrans bakal melakukan tindakan-tindakan yang telah diatur dalam undang-undang dan tak segan-segan akan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut.
“Tentu apabila perusahaan yang tidak melakukan itu, tentu harus ada sanksi-sanksi yang sudah di atur dalam ketentuan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, hingga Minggu, 8 Januari 2023 ini, penerapan UMP Sulsel ini belum direalisasikan. Sebab, pihak Disnakertrans masih melakukan sosialisasi terkait penyesuaian UMP ini.
“Kan baru Januari ini, melalui rencana kerja pengawas kita turun, biasanya periksa sekalian pembinaan. Baru pembinaan dulu, nanti mungkin Maret kebawah baru kita lihat sampai dimana kemampuan perusahaan bisa menerima atau tidak,”ujar Kasi Binwas Norma Kerja, Jamsos, Perempuan dan Anak, Mokhtar Surya, Minggu 8 Januari 2023 kemarin.
Dia mengaku, pihak pengusaha sempat menolak kenaikan UMP ini. Namun, itu telah disepakati dan telah menjadi aturan. Dengan begitu ucap Mokhtar, pihaknya masih melakukan pembinaan dan menurunkan pengawasan kerja yang diturunkan pekan depan untuk menyesuaikan UMP yang baru.
“Dilihat dulu ini, tanggal berapa rencana kerja pengawas, karena baru beberapa pengawas yang mengeluarkan rencana kerjanya ini, mungkin pekan depan mulai, iya (pihak pengawas dari Disnakertrans) setiap bulan. 5 perusahaan yang harus dibina oleh pengawas,” bebernya. (ad)